Peretas Twitter Obama hingga Elon Musk Dipenjara dan Didenda Rp 11 M
Pengadilan Federal Amerika Serikat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada hacker atau peretas bernama Joseph James O'Connor. Pada 2020, ia meretas sejumlah akun Twitter orang terkenal seperti Bill Gates, Barack Obama, dan Elon Musk.
Hacker berusia 24 tahun ini dijatuhi hukuman lima tahun penjara di pengadilan federal New York pada Jumat (23/6). Dia mengaku bersalah atas empat tuduhan peretasan komputer, penipuan kawat dan cyberstalking.
O'Connor juga bersedia membayar sekitar US$ 794.000 atau sekitar Rp 11,9 miliar kepada para korban kejahatannya. "Kejahatan "bodoh dan tidak berguna," kata O'Connor di pengadilan dikutip dari TechCrunch, Senin (26/6).
Ia pun meminta maaf kepada para korbannya, dan meminta keringanan hukuman kepada hakim.
Jaksa mengatakan O'Connor menggunakan kemampuan teknologinya yang canggih untuk tujuan jahat seperti melakukan serangan pertukaran SIM yang rumit untuk mencuri mata uang kripto dalam jumlah besar.
Selain itu, “meretas Twitter, melakukan penyusupan komputer untuk mengambil alih akun media sosial, dan bahkan mengintai dua korban di dunia maya, termasuk korban kecil,” katanya.
O'Connor yang dikenal dengan PlugWalkJoe adalah bagian dari grup yang membobol lusinan akun Twitter tokoh elite dan lembaga global. Deretan korbannya di antaranya Apple, Binance, Bill Gates, Joe Biden dan Elon Musk.
Twitter pun memblokir kemampuan pengguna untuk mengunggah. Departemen Layanan Keuangan New York menuduh Twitter memiliki perlindungan keamanan siber yang tidak memadai.
Berdasarkan catatan blockchain publik, penipuan tersebut meraup sekitar US$ 120.000 sekitar Rp 1,8 miliar.