Asosiasi Operator Telekomunikasi Buka Suara Soal Kasus IMEI Ilegal
Polri berencana mematikan 191.995 ponsel dengan International Mobile Equipment Identity atau IMEI ilegal. Hal ini merupakan buntut dari terungkapnya kejahatan siber berupa pendaftaran IMEI ilegal yang dilakukan oknum pihak swasta dan Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Menanggapi hal itu, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengaku masih membahas secara internal terkait dengan rencana pemblokiran IMEI ilegal yang diungkap oleh Polri.
"ATSI masih membahas secara internal mengenai hal ini," kata Sekretaris Jenderal ATSI Marwan O. Baasir saat dihubungi Antara, Rabu (2/8).
Karena masih dibahas internal, ATSI belum dapat menjelaskan hal-hal apa saja yang menjadi pokok pembicaraan mengenai rencana pemblokiran IMEI ilegal tersebut.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Jumat (28/7) mengungkapkan adanya kejahatan siber berupa pendaftaran IMEI ilegal yang merugikan negara senilai Rp353,7 miliar.
Ada enam tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini empat orang berasal dari pihak swasta yaitu P, D, E, serta P. Sementara dua orang lainnya merupakan ASN dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yaitu F dan ASN Direktorat Jenderal Bea Cukai yaitu A.
Sebanyak 191.995 IMEI didaftarkan secara ilegal ke sistem Centralized Equipment Identity Registration (CEIR) milik Kementerian Perindustrian di periode 10-20 Oktober 2022.
Imbas kasus tersebut, Polri kini tengah berkoordinasi dengan Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), hingga para penyedia jasa layanan operator seluler untuk mendirikan posko aduan bagi masyarakat yang menjadi korban IMEI ilegal.
Selain itu, Polri juga akan menyosialisasikan kepada masyarakat terkait persiapan mematikan 191 ribu perangkat yang IMEI-nya ilegal tersebut, harapannya masyarakat yang menjadi korban bisa mengantisipasi kondisi itu.
Pada Selasa (1/8), Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyatakan pihaknya mendukung Polri dalam rangka pelaksanaan penertiban IMEI ilegal ini.
"Kominfo mendukung langkah yang diambil aparat hukum dalam rangka menertibkan IMEI di Indonesia sesuai pembagian tugas pokok dan fungsi yang ada," kata Budi dalam pesan singkatnya.