Transaksi Judi Online Rp 350 T, Server Diduga di Filipina dan Kamboja
Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat transaksi judi online di Indonesia bisa mencapai Rp 350 triliun. Instansi menduga server berada di Filipina dan Kamboja.
“Yang memperbolehkan judi online yakni Kamboja dan Filipina. Server di sana,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi saat konferensi pers perkembangan penanganan judi online di kantornya di Jakarta, Jumat (20/10).
“Kalau judi online-nya ilegal, pasti di negara yang melegalkan judi, sebut saja Filipina dan Kamboja,” Budi menambahkan.
Berdasarkan pemantauan Kominfo, alamat IP alias Internet Protocol pengelola judi online di Indonesia terus berpindah. “Tetapi kami sudah tahu bahwa pusatnya berada di Filipina dan Kamboja,” ujar dia.
Selain itu, Kominfo mencatat bahwa ada beberapa iklan judi online yang tercatat berasal dari kedua negara tersebut.
Budi menyampaikan bahwa nilai transaksi judi online mencapai sekitar Rp 160 triliun hingga Rp 350 triliun. Oleh karena itu, Kominfo melibatkan banyak lembaga untuk mengatasi judi online di Indonesia.
Kementerian meminta induk Facebook yakni Meta dan induk YouTube, Google untuk turut mengatasi konten terkait judi online. Selain itu, bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Kominfo juga menggaet Otoritas Jasa Keuangan alias OJK memblokir 2.760 rekening bank terkait judi online selama 17 Juli – 16 Oktober. Kemudian meminta Bank Indonesia meningkatkan upaya pencegahan aktivitas judi online di layanan teknologi finansial atau fintech pembayaran.
Instansi yang membidangi teknologi dan digital itu juga menggunakan kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI) untuk memantau situs dan mengidentifikasi konten terkait judi oline.
Berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan alias PPATK, sebanyak 2,8 juta masyarakat Indonesia bermain judi online atau judi slot. Sebanyak 2,2 juta di antaranya merupakan mahasiswa, ibu rumah tangga hingga petani.
Berdasarkan data PPATK, 2,2 juta orang tersebut bermain judi slot atau judi online di bawah Rp 100 ribu. “Mereka termasuk golongan warga berpenghasilan rendah,” kata Humas PPATK M Natsir Kongah kepada Katadata.co.id, Rabu (11/10).
Rincian profesi 2,2 juta masyarakat berpenghasilan rendah yang hobi bermain judi online atau judi slot itu di antaranya:
- Pelajar
- Mahasiswa
- Buruh
- Petani
- Ibu rumah tangga
- Pegawai swasta
- Dan lain-lain
Berdasarkan analisis PPATK terhadap 887 pihak terkait jaringan bandar judi online, nilai transaksi judi slot mencapai Rp 190,3 triliun dan ditransaksikan 156,8 juta kali. Rinciannya dapat dilihat pada Tabel di bawah ini:
Tahun | Transaksi judi online | |
Nilai | Volume | |
2017 | Rp 2.009.676.571.607 | 250.726 |
2018 | Rp 3.975.512.890.359 | 666.104 |
2019 | Rp 6.183.134.907.079 | 1.845.832 |
2020 | Rp 15.768.525.166.418 | 5.634.499 |
2021 | Rp 57.910.725.296.081 | 43.597.112 |
2022 | Rp 104.417.674.955.287 | 104.791.427 |
Total | Rp 190.265.249.786.831 | 156.785.700 |
Perputaran dana tersebut merupakan aliran dana untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, dan transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar.
Natsir menyampaikan PPATK sudah memblokir seribu rekening terkait judi slot atau judi online.