BAKTI Diduga Disuap Rp 12 M Perusahaan Jerman, Menkominfo: Kasus Lama

Lenny Septiani
18 Januari 2024, 16:12
bakti kominfo, kominfo, suap kominfo, suap sap jerman,
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyampaikan paparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Perusahaan perangkat lunak alias software asal Jerman yakni SAP terbukti menyuap pejabat pemerintahan Indonesia, termasuk Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika atau BAKTI Kominfo. Apa kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi?

Budi menyampaikan, kasus dugaan suap oleh perusahaan Jerman SAP itu terjadi pada 2015 – 2018. Saat itu, BAKTI Kominfo masih bernama BP3TI.

“Direktur utama BP3TI saat itu sudah meninggal dunia. Ini kan sebenarnya ya sudahlah kalau menurut saya. Ini kan persaingan antar-korporasi internasional,” kata Budi saat kunjungan kerja ke PBNU di Jakarta, Kamis (18/1).

“Angkanya, mohon maaf, tidak terlalu signifikan, Cuma Rp 12 miliar di proyek saat masih bernama BP3TI . Tapi kalau ada masalah hukum dan lain-lain, silahkan saja aparat penegakan hukum, tidak masalah,” Budi menambahkan.

Ia juga sudah meminta dilakukan penyelidikan secara internal. “Namun yang menjadi masalah, direktur utama sudah meninggal dunia. Tapi kalau lembaga penegak hukum mau menindaklanjuti, silahkan saja,” katanya.

SAP terbukti melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing alias FCPA Amerika Serikat. Perusahaan teknologi ini pun didenda US$ 220 juta atau sekitar Rp 3,41 triliun.

Sanksi denda diberikan berdasarkan hasil investigasi Departemen Kehakiman AS atau DOJ bersama Komisi Sekuritas dan Bursa AS alias SEC.

Denda tersebut akan digunakan untuk menyelesaikan penyelidikan atas kasus suap yang masih berlangsung. Dokumen Pengadilan mencatat SAP menandatangani perjanjian penuntutan yang ditangguhkan atau DPA selama tiga tahun dengan departemen terkait.

DOJ dan SEC mendapati SAP menyuap pejabat pemerintah di Afrika Selatan dan Indonesia. Asisten Jaksa Agung Divisi Kriminal DOJ Nicole M Argentieri mengatakan SAP memberikan suap kepada pejabat di Badan Usaha Milik Negara alias BUMN untuk memperoleh keuntungan bisnis dari proyek pemerintah.

Dokumen pengadilan juga mencatat sejumlah modus SAP dalam praktik suap di Afrika Selatan dan Indonesia seperti memberikan uang secara tunai dan transfer elektronik, sumbangan politik hingga pemberian barang-barang mewah kepada para pejabat BUMN.

Selain itu, SAP, melalui pihak-pihak tertentu, terlibat dalam skema untuk menyuap pejabat Indonesia guna mendapatkan keuntungan bisnis secara ilegal sekitar 2015 dan 2018.

SAP menyepakati sejumlah kontrak dengan beberapa lembaga di Indonesia, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan dan BAKTI Kominfo.

Kata BAKTI Kominfo soal Pejabat Disuap

Plt Kepala Divisi Humas dan SDM BAKTI Kominfo Sudarmanto menjelaskan, instansinya berubah nama dari sebelumnya BP3TI pada 2018. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAKTI.

“Untuk memperbaiki tata kelola dan modernisasi proses bisnis, BLU BAKTI menggunakan SAP dengan nilai kontrak untuk komponen perangkat lunak dan license SAP Rp 12,6 miliar pada 2018,” kata Sudarmanto dalam keterangan pers, Senin (15/1).

“Kontrak tersebut dilakukan melalui suatu proses perencanaan dan pengadaan yang transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundangan-undangan dan peraturan yang berlaku,” Sudarmanto menambahkan.

Namun BAKTI Kominfo akan tetap melakukan pemeriksaan internal terkait kasus tersebut. “Kami berkomitmen menjunjung tinggi penegakan hukum dan akan bekerja sama dengan otoritas terkait untuk mendukung pengelolaan APBN yang inklusif dan berkelanjutan,” katanya.




Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...