BAKTI Diduga Disuap Rp 12 M Perusahaan Jerman, Menkominfo: Kasus Lama
Perusahaan perangkat lunak alias software asal Jerman yakni SAP terbukti menyuap pejabat pemerintahan Indonesia, termasuk Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika atau BAKTI Kominfo. Apa kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi?
Budi menyampaikan, kasus dugaan suap oleh perusahaan Jerman SAP itu terjadi pada 2015 – 2018. Saat itu, BAKTI Kominfo masih bernama BP3TI.
“Direktur utama BP3TI saat itu sudah meninggal dunia. Ini kan sebenarnya ya sudahlah kalau menurut saya. Ini kan persaingan antar-korporasi internasional,” kata Budi saat kunjungan kerja ke PBNU di Jakarta, Kamis (18/1).
“Angkanya, mohon maaf, tidak terlalu signifikan, Cuma Rp 12 miliar di proyek saat masih bernama BP3TI . Tapi kalau ada masalah hukum dan lain-lain, silahkan saja aparat penegakan hukum, tidak masalah,” Budi menambahkan.
Ia juga sudah meminta dilakukan penyelidikan secara internal. “Namun yang menjadi masalah, direktur utama sudah meninggal dunia. Tapi kalau lembaga penegak hukum mau menindaklanjuti, silahkan saja,” katanya.
SAP terbukti melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing alias FCPA Amerika Serikat. Perusahaan teknologi ini pun didenda US$ 220 juta atau sekitar Rp 3,41 triliun.
Sanksi denda diberikan berdasarkan hasil investigasi Departemen Kehakiman AS atau DOJ bersama Komisi Sekuritas dan Bursa AS alias SEC.
Denda tersebut akan digunakan untuk menyelesaikan penyelidikan atas kasus suap yang masih berlangsung. Dokumen Pengadilan mencatat SAP menandatangani perjanjian penuntutan yang ditangguhkan atau DPA selama tiga tahun dengan departemen terkait.
DOJ dan SEC mendapati SAP menyuap pejabat pemerintah di Afrika Selatan dan Indonesia. Asisten Jaksa Agung Divisi Kriminal DOJ Nicole M Argentieri mengatakan SAP memberikan suap kepada pejabat di Badan Usaha Milik Negara alias BUMN untuk memperoleh keuntungan bisnis dari proyek pemerintah.