Kominfo Tegur X Twitter karena Kecolongan Iklan Judi Online
Kominfo menegur X atau Twitter terkait judi online. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut platform milik Elon Musk ini kecolongan atau ditipu.
“Kecolongan X atau Twitter itu. Orang beriklan, tetapi ternyata judi online,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel A Pangerapan kepada media di Gedung PBNU Jakarta, Kamis (18/1).
Pelaku mengelabui X atau Twitter dengan mengaku akan memasarkan konten lain dan bukan judi online. Pelaku membuat akun-akun premium berbayar dengan centang biru.
Kemudian pengguna melaporkan adanya iklan judi online di X atau Twitter. "Laporan yang teramplifikasi itu akan mengurangi masalah kejahatan dan penipuan di ruang digital,"kata Semuel.
Kominfo pun melayangkan peringatan kepada pengelola platform X atau Twitter terkait iklan judi online pada pekan lalu (9/1). Peringatan disampaikan melalui surat nomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi melalui surat itu menginstruksikan X Corp segera memberantas iklan judi online.
Kominfo juga memberikan teguran kepada induk Instagram dan Facebook yakni Meta terkait judi online.
Kominfo telah memblokir lebih dari 805.923 konten judi online baik berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing selama 17 Juli – 30 Desember 2023. Capaian ini setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online selama lima tahun sebelumnya.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mencatat perputaran uang judi online di Indonesia Rp 517 triliun selama 2022 – 2023. Sebanyak 3,3 juta warga Indonesia bermain judi online.
“Mereka melakukan deposit pada situs Rp 34,51 triliun," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat konferensi pers, pekan lalu (10/1).
Perputaran uang judi online pada 2022 Rp 190 triliun. Lalu melonjak menjadi Rp 327 triliun tahun lalu. “Transaksi judi online tahun lalu porsinya 63%,” Ivan menambahkan.
Modus pelaku judi online yang menggunakan rekening atas nama orang lain. Sebanyak Rp 5,1 triliun yang diperoleh dikirim ke luar negeri melalui perusahaan cangkang.
PPATK pun telah menghentikan sementara 3.935 rekening dengan saldo Rp 160,6 miliar.