Petugas KPPS Bisa Input Data Pemilu ke Aplikasi Sirekap, Ini Caranya

Lenny Septiani
12 Februari 2024, 11:17
kpps, aplikasi sirekap, cara daftar aplikasi sirekap, cara pakai aplikasi sirekap,
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menggunakan sistem Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara yang tersambung dengan server KPU RI untuk dapat langsung melakukan tabulasi suara, saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Jakarta Timur , Jakarta, Senin (18/12/2023).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara alias KPPS bisa menginput data hasil perhitungan suara Pemilu 2024 menggunakan aplikasi Sirekap. Platform ini merupakan besutan KPU atau Komisi Pemilihan Umum.

Berdasarkan keterangan aplikasi di Google Play, Sirekap 2024 adalah aplikasi untuk mendokumentasikan formulir hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara alias TPS dan mengirimkannya ke tingkat selanjutnya.

KPU menggunakan Sirekap sebagai alat bantu penghitungan dan rekapitulasi pemungutan suara Pemilu 2024. 

Pemanfaatan Sirekap ini sudah dirintis sejak Pilkada 2020 untuk menggantikan Sistem Informasi Penghitungan atau Situng yang digunakan pada Pemilu 2019 lalu.

KPU telah menguji coba penggunaan Sirekap untuk Pemilu 2024 pada bulan lalu di Jakarta, Senin (29/1).

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Betty Epsilon Idroos menyampaikan pengembangan dan penggunaan Sirekap dalam Pemilu 2024 menjadi upaya KPU mewujudkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-undang.

“Sirekap Mobile dan Sirekap Web dikembangkan sebagai alat bantu untuk menjaga kemurnian hasil perolehan suara di TPS dengan cara merekam data otentik dokumen C hasil di TPS,” kata Betty dikutip dari laman resmi KPU.

Betty menjelaskan, aplikasi Sirekap akan meminimalisir kesalahan entry data, mempermudah proses rekapitulasi di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional, dan menyajikan informasi hasil penghitungan suara di TPS kepada publik dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Cara Pakai Sirekap KPU

Petugas KPPS bertugas mengunggah data secara langsung di TPS. Ini berbeda dengan Situng yang mengunggah data di proses rekapitulasi di tingkat kabupaten atau kota.

Cara menggunakan Sirekap KPU yakni:

  • Daftar aplikasi dengan cara sebagai berikut:
  1. Unduh aplikasi Sirekap 2024
  2. Pastikan sudah terdaftar di aplikasi SIAKBA
  3. Buka aplikasi WhatsApp dan terima pesan link aktivasi dari KPU setelah selesai mengunduh.
  4. Klik link aktivasi, lalu login sebagai Badan Ad hoc
  5. Masukkan username dan password yang dikirim oleh KPU
  6. Buat password baru
  7. Klik submit
  • Buka aplikasi Sirekap Pemilu 2024
  • Gunakan password baru
  • Autentikasi sidik jari atau kunci pola

Cara Input Data ke Aplikasi Sirekap

  • Pengisian Formulir C Plano. Setelah penghitungan suara di TPS, petugas KPPS mengisi formulir C plano yang mencatat perolehan suara peserta pemilu.
  • Buka aplikasi Sirekap dan klik menu 'Input Data'
  • Petugas KPPS memotret formulir C Plano di TPS dengan ponsel Android dan langsung masuk ke server KPU. Mereka memotret lima jenis surat suara yakni presiden-wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Aplikasi Sirekap bakal membaca apa yang dipotret. Foto ini akan diubah menjadi data numerik untuk dikirim ke server. Petugas KPPS bertugas memverifikasi apakah hasil pengenalan Sirekap sama dengan data formulir C1 plano.

Aplikasi Sirekap dilengkapi teknologi pengenalan tanda optis alias optical mark recognition dan karakter optis atau optical character recognition. Kedua teknologi ini bisa mengenali pola dan tulisan tangan yang tertera pada formulir C1 plano di TPS.

  • Konfirmasi dan pengiriman data

Sirekap menampilkan hasil pembacaan, lalu meminta konfirmasi. Jika sesuai, petugas KPPS klik 'Kirim' untuk mengirimkan data ke server KPU.

  • Edit dan koreksi data Pemilu

Jika terdapat kesalahan, petugas dapat mengedit angka sesuai formulir C plano sebelum menekan 'Kirim'.

“Kalau angka itu tak terbaca, maka petugas KPPS bisa melakukan revisi terhadap apa yang ada di gambar, dengan apa yang harus diperbarui,” kata Betty, Selasa (6/2).

  • Server KPU melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat

Potensi Kecurangan Pemilu

Badan Pengawasan Pemilu atau Bawaslu menyoroti Sirekap KPU yang berpotensi menimbulkan kecurangan Pemilu. Alasannya tidak meratanya infrastruktur Tanah Air dan pengetahuan teknologi KPPS.

“Ini bisa jadi masalah, apakah mereka semuanya bakal bisa mengoperasikan? KPPS saja banyak yang tidak lulus SMA,” kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja di acara Jakarta Foreign Correspondent Club bertajuk Election Transparency Talk di Ascott Sudirman, Jakarta, pekan lalu (7/2).

Ia juga menyatakan hingga saat ini KPU belum memberi bimbingan teknologi pada KPPS yang bertugas di seluruh Indonesia. Bagja ragu proses rekapitulasi suara nantinya bakal dikadali oleh pihak lain. Oleh sebab itu, Bawaslu bakal mengawasi dari tahap kabupaten, kota, provinsi hingga nasional.

“Bisa bayangkan bagaimana kalau ada petugas KPU yang nakal, dia bisa mengganti angka. Kalau ada suara kosong tapi dinyatakan masuk ke salah satu kandidat, itu bisa jadi masalah,” kata Bagja.

Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...