Perpres Publisher Rights Segera Terbit, Google Dkk Wajib Bayar Berita?

Lenny Septiani
20 Februari 2024, 10:10
kominfo, publisher rights, google,
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan paparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Button AI Summarize

Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika segera menerbitkan peraturan presiden atau perpres tentang publisher rights. Perusahaan digital seperti Google dan Facebook nantinya wajib bekerja sama dengan perusahaan media?

“Selanjutnya pemerintah segera mengesahkan kebijakan yang mendorong level playing field di isu digital," kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi pada diskusi Konvensi Nasional Media Massa dalam memperingati Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta, Senin (19/2).

"Perpres publisher rights berusaha menginisiasi kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital yang dilandasi oleh kejelasan hukum,” Budi menambahkan.

Ada tiga poin utama dalam perpres publisher rights, di antaranya:

  1. Mengkodifikasi praktik kerja sama yang sudah ada
  2. Mendorong interaksi antara platform digital dengan perusahaan pers secara lebih berimbang
  3. Memberikan kesempatan perusahaan pers terlepas dari skala usaha untuk dapat meningkatkan kerja sama dengan platform digital

Menteri Kominfo menyatakan, pemerintah memiliki wewenang menghadirkan ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif supaya menghadirkan fair playing field dalam ekosistem digital nasional.

Budi juga mengingatkan Dewan Pers agar segera menyiapkan tindak lanjut setelah perpres disahkan. “Apabila sudah disahkan, komite yang menjalankan perpres itu perlu segera dibentuk. Kami akan mencoba masa transisi selama enam bulan dan tindak lanjut sejak penetapan oleh presiden,” ujarnya.

Ia menyampaikan ada tiga tantangan global di era disrupsi teknologi, yakni:

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...