Eks Petinggi Twitter Tuntut Uang Pesangon ke Elon Musk Rp 2 Triliun

Lenny Septiani
6 Maret 2024, 10:26
Elon Musk, Twitter,
Istimewa
Elon Musk
Button AI Summarize

Mantan eksekutif Twitter menuntut Elon Musk dan X Corp uang pesangon senilai US$ 128 juta atau sekitar Rp 2 triliun yang belum dibayar.

Eks CEO Twitter Parag Agrawal, Chief Financial Officer Ned Segal, kepala bagian hukum Vijaya Gadde dan Penasihat Umum Sean Edgett termasuk yang mengajukan tuntutan. 

Dalam pengajuan tuntutan itu, pengacara para mantan eksekutif Twitter menyebut Elon Musk membalas dendam kepada mereka setelah membeli perusahaan. 

Elon Musk membeli Twitter, yang kini bernama X Corp, US$ 44 miliar pada 2022. Para mantan petinggi itu menduga Elon Musk mencoba untuk mendapatkan kembali sebagian dari biaya yang telah dikeluarkan untuk membeli Twitter.

"Dengan cara berulang kali menolak untuk memenuhi komitmen kontrak yang sudah jelas," kata pengacara dikutip dari CNBC Internasional, Selasa (5/3).

Elon Musk dan X Corp. disebut membebani karyawan, tuan tanah, vendor, dan lainnya, sejak mengambil alih Twitter.

Para pengacara mencatat Elon Musk dan X Corp. tidak membayar 25 tuntutan hukum berbagai perusahaan, termasuk penyedia perangkat lunak dan layanan hingga tuan tanah.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...