Viral Aplikasi Judi Online Terdaftar PSE, Ini Kata Kominfo

Lenny Septiani
2 April 2024, 20:14
judi online, kominfo
Kominfo
Ilustrasi judi online.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Viral di sosial media, aplikasi judi online alias judol terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Menurut Wakil menteri Kominfo Nezar Patria, memang ada beberapa situs maupun aplikasi permainan dengan nama yang berbau judol terdaftar PSE Kominfo.

“Bentuknya game tapi enggak ada judinya. Misalnya game kasino, kartu, domino, tapi enggak ada unsur judi, jadi enggak ada masang duit semacam itu,” kata dia kepada media di Jakarta, Selasa (2/4).

Meski begitu, terkait kekhawatiran masyarakat, Nezar menyampaikan bahwa hal ini sedang ditelusuri oleh Kominfo.

“Kami akan memberikan respon yang cepat dari laporan itu,” ujarnya. “Sejauh ini yang ditangkap oleh mesin kami, kami crawl semua domain, yang berbau judi online memang yang muncul dalam monitoring kami.”

Nezar menyatakan adanya tantangan dalam pemberantasan judol ini, yakni domain judol yang sudah diblokir akan muncul kembali dengan nama domain yang baru. “Itu kami coba baca polanya, kami monitoring 24 jam,” ujar dia.

Ia menegaskan jika menemukan fakta dan data-data di lapangan yang menunjukkan bahwa sebuah situs termasuk konten negatif termasuk judol, maka akan langsung diblokir atau tutup.

Sebelumnya, Nezar menyatakan bahwa pelaku judi online pada umumnya tidak berdomisili di Indonesia melainkan negara tetangga seperti Kamboja dan Myanmar. Menurutnya, pelaku judi online dari luar negeri melakukan rekrutmen dan menjadikan WNI sebagai penggerak judi online yang dari Indonesia.

“Jadi banyak anak-anak Indonesia ke Kamboja dan Myanmar dengan ekspektasi tadinya bekerja di perusahaan developer game, ternyata sampai di sana mereka diminta bikin game yang di online (judol) dan itu ribuan,” kata Nezar, Jumat (29/03).

Sejak Juli 2022 hingga Maret 2024, Kominfo telah melakukan pemutusan akses kurang lebih 1,5 juta konten judi online. Pada Oktober 2023, Nezar juga menegaskan bahwa Kominfo telah memberikan peringatan dan teguran kepada salah satu platform global untuk membersihkan sekitar 1,6 juta konten judi online.

Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...