Luhut soal Starlink Masuk RI: Pasar Jadi Bebas, Tak Ada Monopoli Lagi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menanggapi soal kompetisi pasar operator dalam negeri setelah Starlink masuk ke Indonesia. Menurut dia, hal itu dapat membuat kompetisi pasar justru lebih menarik dan efisien.
Luhut mengatakan, tidak ada masalah dalam hal persaingan bisnis operator dalam negeri meskipun Starlink masuk ke Indonesia. Menurutnya, operator dalam negeri harus belajar berani berkompetisi sehingga menghasilkan bisnis yang efisien akibat persaingan tersebut.
"Starlink masuk jadi bebas kan persaingannya, tidak ada yang monopoli lagi," kata Luhut di sela perhelatan World Water Forum (WWF) ke-10, Senin malam (21/5).
Dia mengatakan, selama ini Indonesia dikuasai oleh operator yang memonopoli pasar selama puluhan tahun. Dengan masuknya Starlink, layanan internet akan melingkupi wilayah terpencil di Indonesia.
Harus Dirikan NOC di Indonesia
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie mengatakan pihaknya ingin menjaga level yang fair terhadap semua operator seluler. Pemerintah tidak akan memberikan keistimewaan pada layanan besutan Elon Musk tersebut.
Dia mengatakan, masih ada tiga aspek yang akan menjadi perhatian pemerintah dari operasional Starlink di Indonesia. Aspek pertama yang masih harus diperhatikan adalah network operation center alias NOC. Aspek ni meliputi tempat terpusat yang berfungsi menjaga dan mengontrol kondisi jaringan perusahaan.
Budi mengatakan, Starlink wajib membangun NOC di Indonesia, bukan di negara lain. Tujuannya adalah agar pemerintah bisa punya andil seandainya Starlink melanggar regulasi yang ada. Salah satu perhatian pemerintah adalah agar jangan sampai keamanan data para pengguna Starlink terganggu.
“Ini berbahaya, karena semua satelitnya Elon Musk ini bergerak, nanti pas masuk negara lain, data kita diambil. Kita juga enggak mau, itu kita jaga” ujar Budi.
Selain itu, Budi juga memastikan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi bisa digunakan untuk menjaga keamanan data para pengguna Starlink. Namun, UU ini hanya bisa berlaku kalau NOC Starlink ada di Indonesia.
Budi menyatakan ada masalah terkait customer service Starlink. Ia tidak menjelaskan lebih lanjut apa masalah ini, namun ia akan berupaya menyelesaikan masalah itu.
Ketiga, masalah perpajakan yakni Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dan Program Pengungkapan Sukarela atau PPS masing-masing wajib pajak. Budi tidak ingin Starlink memberi layanan namun diberi keistimewaan tidak membayar pajak layaknya layanan internet lain.
“Ini bagian diplomasi kita terhadap Starlink. Starlink secara teknologi bisa mengatasi berbagai isu soal coverage [cakupan sinyal internet], tapi jangan sampai karena isu coverage, kedaulatan kita sebagai negara tidak kita jaga,” kata Budi.