Elon Musk Resmi Izinkan Konten Pornografi di X, Apa Kata Kominfo?

Desy Setyowati
5 Juni 2024, 06:00
Elon Musk, x, Twitter, kominfo
123rf
Twitter
Button AI Summarize

Elon Musk resmi mengizinkan konten pornografi beredar di platform X yang sebelumnya bernama Twitter. Bagaimana Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika menahan peredaran konten negatif ini? 

Konten pornografi termasuk negatif di Indonesia. Pornografi dilarang berdasarkan KUHP, UU Antipornografi, dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

"Kominfo sudah punya mekanisme mencegah pornografi di ranah digital misalnya, dengan filter kata-kata kunci terkait pornografi," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong kepada Katadata.co.id, Selasa malam (4/6). 

"Bila X melanggar aturan terkait pornografi, sesuai PP 71/2019 Kominfo bisa mengambil tindakan dari teguran, take down konten sampai penutupan akses, " Usman menambahkan. 

Media sosial X atau Twitter memperbarui kebijakan dengan secara resmi mengizinkan pornografi di platform. 

“Kami percaya bahwa pengguna harus dapat membuat, mendistribusikan, dan mengonsumsi materi yang berkaitan dengan tema seksual selama materi tersebut diproduksi dan didistribusikan secara suka sama suka,” kata X. 

“Ekspresi seksual, baik visual maupun tertulis, dapat menjadi bentuk ekspresi artistik yang sah,” X menambahkan.“Kami percaya pada otonomi orang dewasa untuk terlibat dan membuat konten yang mencerminkan keyakinan, keinginan, dan pengalaman mereka sendiri, termasuk yang berkaitan dengan seksualitas.” 

Platform yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter itu telah lama mengizinkan pengguna untuk unggahan dan berbagi konten semacam itu. 

Kini X memperjelas peraturan dan penegakan aturan penyebaran konten pornografi lewat kebijakan khusus Konten Dewasa dan Perkataan Kekerasan. 

“Kebijakan ini menggantikan kebijakan kami sebelumnya mengenai Media Sensitif dan Ucapan Kekerasan, namun kebijakan yang kami tegaskan tidak berubah,” tulis tim keamanan X dalam unggahan di platform. 

Pengguna dilarang membagikan konten dewasa di tempat yang mudah terlihat, seperti foto profil atau spanduk. Selain itu, diminta memperbarui pengaturan media mereka jika secara rutin mengunggah konten dewasa untuk menempatkan gambar dan video mereka di belakang peringatan konten. 

Kebijakan X juga berlaku untuk konten yang dihasilkan dengan kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI), kegiatan fotografi,dan animasi.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...