Kata Asosiasi Soal KPPU Selidiki Dugaan Monopoli Shopee dan Lazada

Lenny Septiani
5 Juni 2024, 16:46
Shopee, Lazada, kppu,
Katadata/Desy Setyowati
Shopee dan Lazada
Button AI Summarize

Shopee dan Lazada diselidiki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU terkait dugaan monopoli jasa pengiriman barang. Wakil Ketua Umum Indonesian E-Commerce Association atau iDEA Budi Primawan mengatakan, semua anggota patuh pada peraturan. 

Budi,  sekaligus vice president government affairs Lazada, mengatakan bahwa asosiasi belum mendapatkan informasi yang jelas dari KPPU, terkait dugaan monopoli Lazada dan Shopee.

Menurut dia, monopoli terjadi jika satu pelaku usaha melakukan berbagai cara untuk menguasai pasar, sehingga konsumen tidak punya pilihan. 

“Kami akan memantau situasi, serta berkoordinasi dengan anggota yang disebut (Lazada dan Shopee),” ujar Budi kepada media usai Diskusi Publik & Media Luncheon: Urgensi Pemberdayaan Konsumen di Ekosistem E-commerce, di Jakarta, Rabu (5/6).

Ia menegaskan bahwa semua anggota iDEA selalu mematuhi peraturan.

“Kami selalu terbuka untuk bekerja sama. Jadi, intinya kami belum mendapatkan informasi terkait monopoli. Kami masih melakukan diskusi internal,” ia menambahkan.

Budi menjelaskan, e-commerce yang memiliki layanan logistik sendiri merupakan salah satu upaya manajemen dalam membangun ekosistem untuk memberikan pelayanan konsumen yang lebih baik.

Meski begitu, ia mengatakan bahwa layanan logistik e-commerce tidak akan mampu menjangkau seluruh area Indonesia, sehingga membutuhkan partisipasi dari perusahaan jasa logistik lain seperti JNE hingga J&T.

“Tantangan utama Indonesia untuk logistik itu ‘size’ (wilayah yang luas) dan infrastruktur,” ujar dia. “Saya tidak yakin ada perusahaan yang sungguh-sungguh mampu dari Sabang sampai Merauke melayani masyarakat.”

Budi mengungkapkan bahwa perusahaan logistik seperti Tiki, JNE, hingga J&T merupakan anggota iDEA. “Kami punya concern yang sama, terutama pperusahaan logistik yang membantu e-commerce,” ujar dia.

Ia belum menerima laporan apapun terkait persaingan bisnis dengan layanan logistik milik e-commerce.

Sebelumnya, KPPU menemukan adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat oleh Lazada Indonesia.

Atas indikasi tersebut, KPPU menemukan bukti awal dan mulai melaksanakan penyelidikan atas kegiatan usaha Lazada.

“Lazada diindikasikan melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan dan bahkan diindikasikan dapat merugikan pelanggan atau konsumen,” kata Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dalam keterangan pers, pelan lalu  (27/5).

Asa menyampaikan, KPPU mengawasi indikasi tersebut sejak 2021. Dari indikasi dan penemuan bukti awal, KPPU melanjutkan proses dari pengawasan ke penyelidikan.

Dalam proses penyelidikan, KPPU akan mengumpulkan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran. Kemudian dibuat kesimpulan apakah penyelidikan memenuhi persyaratan dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan, atau tidak?

Jika terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1999.

“Jika nanti terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi denda paling banyak 50% dari keuntungan bersih atau 10% dari total penjualan, yang diperolehnya pada pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran,” ujar Asa.

Sementara itu, KPPU menggelar sidang majelis pemeriksaaan pendahuluan terkait dugaan monopoli jasa pengiriman Shopee, bulan lalu (28/5). 

“Untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Shopee, akan memasuki tahapan sidang majelis pemeriksaaan pendahuluan perdana pada 28 Mei,” kata Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dalam keterangan pers, Senin (27/5).

Juru bicara Shopee menyampaikan, perusahaan telah menerima surat undangan pemaparan dari KPPU. "Kami sudah memenuhi permintaan tersebut," kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (28/5). 

"Kami berkomitmen untuk selalu mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ia menambahkan.

Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...