Kominfo Bisa Blokir Starlink, Berikut Faktor Penyebabnya

Desy Setyowati
13 Juni 2024, 13:17
Starlink, kominfo,
Satcenter
Starlink
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan bahwa Starlink bisa diblokir jika melanggar peraturan yang berlaku. Selain itu, instansi akan melakukan evaluasi setiap tahun atas izin yang sudah diberikan.

Starlink mengantongi izin penyelenggaraan telekomunikasi untuk layanan tertutup media VSAT atau Very Small Aperture Terminal pada 6 April dan izin penyelenggara jasa internet pada 21 April 2024.

“Starlink kan baru mendapatkan izin April. Kalau tahun depan mereka tidak mematuhi kebijakan ya good bye. Jadi pada prinsipnya, kami berfokus pada persaingan usaha yang sehat dengan memberikan perlakuan yang sama,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi saat rapat kerja dengan Komisi I DPR di Jakarta, Senin (10/6).

Pada kesempatan berbeda, Ketua Tim Perizinan Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika atau DJPPI Kominfo Falatehan mengatakan, operasional Starlink wajib mematuhi undang-undang yang berlaku, termasuk ikut memblokir akses konten pornografi dan judi online.

Kominfo akan mencabut izin Starlink apabila terbukti melanggar undang-undang.

"Kalaupun mereka misalnya, terbukti melanggar dan ada tim kami yang dari pengendalian melakukan pengecekan ke mereka juga. Kami akan memberikan peringatan, pada akhirnya bisa pencabutan izin," ujar Falatehan, Rabu (12/6).

Ia menyampaikan, proses negosiasi perizinan antara Starlink berlangsung selama tiga tahun. “Kami tidak memberikan karpet merah kepada Starlink. Izin usahanya kami tahan selama tiga tahun,” kata dia.

Falatehan menjelaskan, awalnya Starlink menyurati Kominfo pada 16 September 2021 dengan maksud ingin menyediakan layanan telekomunikasi satelit di Indonesia.

Kominfo mendorong Starlink untuk menjalin kerja sama dengan penyelenggara layanan satelit lokal yakni Telkom Satelit Indonesia alias Telkomsat pada 2022. Kemitraan ini terbatas di bidang penyediaan jaringan backbone dan backhaul.

Falatehan juga menyebut proses negosiasi perizinan berjalan alot, karena awalnya Starlink enggan mendirikan perusahaan di Indonesia. Perusahaan milik Elon Musk ini juga enggan merekrut pekerja lokal.

"Kami bertemu mereka mungkin puluhan kali. Mereka tidak mau mempunyai perseroan terbatas alias PT. Starlink hanya mau melayani Indonesia. Dengan segala macam cara, akhirnya mereka mempunyai PT dan mengikuti regulasi di Indonesia, sampai akhirnya terbit izin," ujar dia.

Nama perusahaan Starlink di Indonesia yakni PT Starlink Service Indonesia. Starlink sudah membangun kantor pusat operasional jaringan atau Network Operation Center (NOC) di Cibitung, Bekasi.

Reporter: Desy Setyowati, Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...