Menteri Kominfo Lantik Satgas Cyber Crime dan Judi Online
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi, melantik dan mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Cyber Crime dan Judi Online RI-1 (report and investigation). Budi menegaskan bahwa satgas ini dibentuk atas partisipasi masyarakat.
"Saya sangat mengapresiasi ini saat diperlukan dalam pemberantasan kejahatan siber dan judi online," ujar dia dalam sambutannya di acara Pelantikan dan Pengukuhan Satgas Cyber Crime dan Judi Online RI-1, di Jakarta, Jumat (19/7).
"Hari ini sama-sama kita kukuhkan bersama, upaya penanganan yang kita lakukan perlu untuk mendapat hubungan dari seluruh stakeholder berkaitan," ujarnya lagi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut terdapat 80 ribu serangan siber yang terjadi per harinya. Kominfo mencatat telah memblokir 29 juta serangan.
Budi Arie mengatakan persoalan cyber security sedang merambah Indonesia, bahkan seluruh dunia. Pemerintah Indonesia bahkan telah memblokir lebih dari 80 ribu serangan siber per harinya, atau sekitar 29 juta per tahunnya.
Ia mengatakan bahwa angka tersebut didukung oleh kejahatan siber yang makin canggih, sehingga memiliki daya rusak yang luar biasa untuk masyarakat Indonesia.
Budi menyampaikan, upaya pemberantasan kejahatan siber dan judi online harus dilakukan sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku. Satgas Cyber Crime dan Judi Online RI-1 terdiri dari beberapa divisi, yakni:
- Divisi Intelijen dan Investigasi
- Divisi Operasi dan Penindakan
- Divisi Hukum dan Regulasi
- Divisi Teknologi Informasi dan Keamanan Cyber
- Divisi Edukasi dan Sosialisasi
- Divisi Kerjasama dan Kemitraan
"Masing-masing divisi memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas untuk memastikan keberhasilan misi Satgas," kata ketua Satgas RI-1 Arfian.
Ia berharap, pembentukan satgas ini dapat menjadi titik awal yang kuat bagi Satgas dalam menjalankan tugas-tugasnya.