Ternyata Nomor HP Lama Bisa Dipakai Orang Lain
Nomor HP atau handphone lama yang sudah tidak aktif ternyata bisa dipakai oleh orang lain. Hal ini diatur dalam lampiran Peraturan Menteri Kominfo alias Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional.
Pada Bab Penomoran dijelaskan bahwa nomor HP yang telah melewati masa karantina selama 60 hari sejak nomor dinyatakan hangus, maka dapat dijual kembali oleh operator telekomunikasi kepada pengguna yang baru.
“Jadi jika pengguna tidak mengaktifkan nomor HP selama masa tenggang, nomor tersebut akan hangus dan dirilis kembali oleh operator ke pengguna baru. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan semua akses sms dan dan ke nomor HP yang berkelanjutan dan efisien,” kata Kominfo melalui akun Instagram @dittel.kominfo.
Kominfo menjelaskan, nomor HP termasuk sumber daya terbatas yang perlu dikelola dengan baik. Pemerintah mengatur alokasi nomor HP agar penggunaannya efisien dan efektif.
Kementerian meminta operator seluler untuk selalu mengingatkan pengguna melakukan pengisian ulang pulsa atau data agar nomor HP tetap aktif. Jika tidak melakukan pengisian ulang pulsa atau data dalam waktu lama, nomor HP akan memasuki masa tenggang.
Pada masa tersebut pengguna masih bisa mengaktifkan kembali nomor dengan cara mengisi pulsa atau data. Setelah masa tenggang habis, nomor HP tidak dapat diisi ulang pulsa atau data dan nomornya hangus.
Kominfo menyarankan pengguna rutin mengecek pesan dari operator seluler mengenai kapan batas waktu isi pulsa. Jika tidak ingin menggunakan nomor HP lama, pastikan nomor ponsel itu tidak terhubung dengan aplikasi penting seperti e-banking, media sosial, dan lain sebagainya.