Kominfo Sebut 194 Ribu Anak Terindikasi Bermain Judi Online
Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika merujuk data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan alias PPATK bahwa 194 ribu anak-anak terindikasi bermain judi online.
“Angka 194 ribu itu bukan jumlah yang sedikit. Oleh karena itu, kami memberikan literasi kepada ibu rumah tangga,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi usai menghadiri acara Deklarasi Emak-emak Anti-judi online di kantornya, Jakarta, Kamis (1/8).
Data PPATK sebelumnya menyebutkan, pemain judi online di bawah 10 tahun mencapai 2% dari total atau sekitar 80 ribu. Sementara itu, usia 10 - 20 tahun 11% atau kurang lebih 440 ribu dan umur 21 - 30 tahun 13% atau 520 ribu.
Ia berharap, para ibu rumah tangga memperhatikan aplikasi atau platform apa saja yang digunakan oleh anak. “Jangan-jangan itu judi online,” ujar Budi.
Ada beberapa platform game online yang sebenarnya merupakan judi online dan sudah diblokir oleh Kominfo di antaranya Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino hingga Pop Poker.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong menyampaikan minggu lalu, kementerian sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 tahun 2024 yang mengatur klasifikasi game online. Penerbit gim online harus melakukan klasifikasi berdasarkan usia.
Regulasi tersebut juga melarang keras aplikasi game online mengandung unsur judi online untuk klasifikasi usia apapun.
Kominfo juga bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau KemenPPPA menggelar program SAPA, yang mendorong anak-anak untuk berani melaporkan aktivitas ilegal termasuk judi online.
Kerja sama kedua kementerian itu juga terkait konsultasi psikologis kepada anak-anak yang bermain judi online.
Kominfo juga bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan alias PPATK untuk mencegah anak-anak terlibat dalam judi online.