Kominfo Akan Audit Situs Web dan Aplikasi Sarang Judi Online

Desy Setyowati
10 Agustus 2024, 06:00
judi online, kominfo,
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengeluarkan perintah audit terhadap penyelenggara sistem elektronik alias PSE baik situs web maupun aplikasi, yang berpotensi digunakan untuk aktivitas judi online.

Jika terbukti menjadi sarang judi online, maka pendaftaran PSE yang dimiliki oleh situs web atau aplikasi tersebut akan dicabut.

“Jika sistem elektronik tidak menindaklanjuti perintah, maka Kominfo akan melakukan pencabutan tanda daftar PSE yang dimiliki,” ujar Menteri Budi Arie Setiadi dalam keterangan pers, Jumat malam (9/8).

Yang terbaru, Kominfo memblokir 32 situs pulsa karena terkait judi online. Salah satunya sudah terdaftar sebagai PSE.

Kominfo juga memblokir situs pencarian pesaing Google Chrome, DuckDuckGo akhir bulan lalu (31/7). Hal ini karena banyaknya keluhan ke Kominfo terkait beredarnya konten judi online dan pornografi di search results DuckDuckGo.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan, kementerian menerapkan enam langkah untuk mengatasi judi online, di antaranya:

  1. Kominfo blokir VPN gratis terkait judi online
  2. Kominfo batasi kirim pulsa maksimal Rp 1 Juta per hari
  3. Kominfo meminta seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet atau network access point (NAP) memutus akses komunikasi internet yang diduga untuk judi online, terutama dari dan ke Kamboja dan Davao, Filipina
  4. Kominfo memberikan peringatan dan perintah kepada platform digital untuk pengendalian Domain Name System alias DNS publik yang menjadi celah aktivitas judi online
  5. Kampanye ‘Bersama Stop Judi Online’ menggunakan beragam pendekatan, mulai dari penayangan iklan di media luar ruang dan media massa
  6. Kominfo meminta kerja sama dari Bank Indonesia atau BI dan Otoritas Jasa Keuangan alias OJK untuk mengawasi dengan ketat sistem pembayaran yang biasa digunakan untuk bermain judi online

Menteri Kominfo Budi Arie menyatakan, satuan tugas alias satgas judi online sedang merancang tindakan preventif dengan menyembunyikan notifikasi ketika ada masyarakat yang terpantau mengakses situs judi online.

Budi menyampaikan, kementerian berfokus menjalankan instruksi presiden yang menjadi dasar dalam penanganan aplikasi maupun situs web judi online. 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...