Perusahaan Terkait Judi Online Akan Diblokir dan Dibatalkan SK Pendirian Usaha

Desy Setyowati
16 Agustus 2024, 06:00
kemenkumham, judi online
Fauza Syahputra|Katadata
Ilustrasi judi online
Button AI Summarize

Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham menyampaikan bahwa perusahaan terafiliasi judi online akan diblokir akses ke sistem, dilaporkan kepada aparat penegak hukum, dan dibatalkan surat keputusan alias SK pendirian usaha.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum atau AHU Kemenkumham Cahyo Muzhar menyampaikan, berbagai langkah tersebut dilakukan sejak awal pendaftaran perusahaan di sistem Direktorat Jenderal AHU.

"Itu terlihat dari tujuan pendirian entitas di akta yang akan dibuat, dari awal tidak akan disetujui. Jika pada awalnya tidak ada judi online, kemudian dalam pelaksanaannya melakukan tindakan ilegal, maka diambil tindakan," kata Cahyo di Jakarta, Kamis (15/8).

Ia menjelaskan, pada saat perusahaan berdiri, entitas akan mendaftarkan usaha ke Ditjen AHU sebagai perusahaan terdaftar untuk mendapatkan akta pendirian yang memuat tujuan pembuatan usaha.

Selain itu, perusahaan harus memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI yang akan dicantumkan pada akta. Pendaftaran dilakukan oleh notaris di bawah pengawasan Kemenkumham.

Dalam pembuatan akta, tujuan pendirian korporasi tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Tanggung jawab ada di tangan notaris sebelum mengesahkan akta pendirian.

"Jadi, notaris itu penyaring pertama. Mereka sebagai gatekeepers mencegah tindakan pidana," ujar dia.

Apabila perusahaan yang telah menerima akta pendirian dalam operasional tiba-tiba terlibat aktivitas atau bisnis ilegal, seperti judi online, maka Kemenkumham akan mengambil tindakan.

Caranya, berkonsultasi dengan penegak hukum, masyarakat, layanan pengaduan, dan lainnya terlebih dulu. Setelah itu, memblokir akses perusahaan ke Sistem Administrasi Badan Hukum atau SABH maupun sistem Online Single Submission alias OSS.

Perusahaan terkait judi online itu kemudian dilaporkan ke aparat penegak hukum.

"Kalau sudah diblokir, perusahaan itu selesai. Tidak bisa berbuat apapun lagi. Bahkan ada juga yang secara sepihak kami batalkan SK-nya agar perusahaan dibubarkan," Cahyo menambahkan.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...