Kominfo Ancam Blokir 18.000 Aplikasi jika Enggan Teken Pakta Anti-Judi Online
Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan 18 ribu Penyelenggara Sistem Elektronik alias PSE seperti pembuat aplikasi dan situs web segera menandatangani pakta integritas anti-judi online.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi telah menyiapkan Pakta Integritas pada akun pendaftaran PSE privat untuk dapat dilengkapi dan dilaksanakan oleh perusahaan. “Jika tidak, kami akan cabut tanda daftar PSE,” kata dia di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (27/8).
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, PSE Privat wajib mendaftar dan memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 juga mengatur sanksi bagi PSE privat yang tidak mendaftar. Sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik atau access blocking.
Pasal 9 menyebutkan, PSE privat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Sistem Elektronik dan pengelolaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik di dalam Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab.
“Kami harus memastikan ruang digital yang sehat dan produktif untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.