Kominfo Surati 11 Ribu Penyedia Aplikasi, Wajib Tandatangan Pakta Judi Online
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengirimkan surat kepada 11.693 penyelenggara sistem elektronik (PSE) seperti platform e-commerce, aplikasi perbankan, media sosial, hingga penyedia layanan streaming. Surat tersebut berisi perintah untuk menandatangani pakta integritas antijudi online.
Surat yang ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie itu juga menyasar pada 18.230 sistem elektronik (SE) berupa aplikasi, situs web, atau platform digital yang dioperasikan oleh PSE tersebut. Budi menjelaskan pakta integritas mewajibkan PSE lingkup privat memastikan keamanan informasi dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik secara andal dan aman.
"Pada intinya, dokumen ini merupakan deklarasi komitmen PSE dan SE dalam upaya pemberantasan judi online," kata Budi Arie di Kantor Kominfo pada Rabu (28/8).
Budi Arie menegaskan, PSE lingkup privat yang tidak tunduk pada norma dalam peraturan perundang-undangan akan diberikan sanksi administratif sesuai dengan regulasi terkait. Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, PSE Privat wajib mendaftar dan memastikan keamanan informasi.
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 juga mengatur sanksi bagi PSE privat yang tidak mendaftar. Sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik atau access blocking.
Pasal 9 menyebutkan, PSE privat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Sistem Elektronik dan pengelolaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik di dalam Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab.