Komite Publisher Rights Dewan Pers Segera Dorong Media Gaet Platform Digital

Amelia Yesidora
23 September 2024, 14:41
Publisher Rights, dewan pers,
Katadata
Konferensi pers Dewan Pers untuk merespons pembahasan RUU Penyiaran di Jakarta, Selasa (14/5).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Dewan Pers mengukuhkan 11 anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme atau komite Publisher Rights dan sudah menetapkan empat bidang kerja organisasi. Instansi ini akan memprioritaskan kerja sama media dengan perusahaan platform digital.

Selain itu, Komite Publisher Rights akan berfokus mendorong platform teknologi mendukung jurnalisme berkualitas. Ketua Komite Publisher Rights Suprapto Sastro Atmojo bakal bertemu platform digital untuk mendata hal yang sudah mereka lakukan dan apa yang bisa dikerjakan ke depan.

Publisher Rights mengatur tentang kerja sama penyedia platform teknologi seperti Google, Facebook dan Instagram dengan perusahaan media.

Koordinator Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme Berkualitas Sasmito menambahkan, instansi bakal berfokus pada pelatihan wartawan untuk mendorong kerja sama antara media dan perusahaan teknologi.

“Semenjak industri media mengalami guncangan disrupsi digital, aspek pelatihan menjadi lebih dibutuhkan. Dulu banyak inhouse training oleh media dan sifatnya terbatas, tidak semua wartawam punya akses terhadap pelatihan,” kata Sasmito di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (23/9).

Sementara itu, struktur organisasi, bidang kerja, dan program prioritas Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas sebagai berikut:

  • Ketua : Suprapto Sastro Atmojo
  • Wakil Ketua : Indriaswati Dyah Saptaningrum

1. Bidang Kerja Sama Perusahaan Pers dan Platform

Koordinator: Herik Kurniawan, Guntur Syahputra Saragih, Damar Juniarto

Bidang ini bertanggung jawab atas kewajiban keenam perusahaan platform digital, yakni bekerjasama dengan perusahaan pers.

2. Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme Berkualitas

Koordinator: Sasmito dan Fransiskus Surdiasis

Bidang bertanggung jawab atas pelaksanaan kewajiban ke-4 perusahaan platform digital, yaitu pelatihan dan program untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan bertanggung jawab.

3. Bidang Pengawasan, Mediasi, dan Arbitrase

Koordinator: Kristiono Setyadi dan Ambang Priyonggo.

Bidang ini bertanggung jawab atas kewajiban pertama, kedua, ketiga, dan kelima perusahaan platform digital:

  • Tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai UU
  • Membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers
  • Memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital
  • Mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai nilai-nilai demokrasi, kebhinekaan, dan UU.

4. Bidang Organisasi dan Hubungan Antarlembaga

Koordinator: Mediodecci Lustarini dan Alexander Carolus Suban

Bidang ini terutama bertanggung jawab atas penataan kelembagaan komite, penyusunan statuta, penyusunan kode etik dan pembentukan komite etik serta bentuk-bentuk kerja sama yang tidak secara spesifik diatur di bidang kerja yang lain, termasuk kerja sama antarlembaga.

Komite ini dibentuk atas Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 32 tahun 2024 tentang Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Mereka menjalankan tugasnya secara independen.

Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...