Kominfo Tak Panggil OVO, LinkAja, GoPay, ShopeePay, DANA soal Judi Online

Amelia Yesidora
14 Oktober 2024, 12:47
kominfo, ovo, gopay, shopeepay, linkaja, dana, judi online
Kominfo
Ilustrasi judi online
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak akan memanggil OVO, LinkAja, GoPay, DANA, dan ShopeePay soal transaksi judi online. Instansi menyerahkan hal ini kepada Bank Indonesia alias BI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.

“Tidak akan panggil. Kami sudah memberikan peringatan,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi di kantornya, Jakarta, Senin (14/10). “Itu urusan PPATK dan BI.”

Kominfo sudah memberikan surat teguran kepada OVO, LinkAja, GoPay, DANA, dan ShopeePay soal transaksi judi online. Berikut transaksi judi online di kelima platform fintech pembayaran berdasarkan data PPATK:

  1. PT Espay Debit Indonesia Koe atau DANA: nilai transaksi Rp 5,4 triliun dengan volume 5,72 juta
  2. PT Visionet Internasional atau OVO: nilai transaksi Rp 216,6 miliar dengan volume 836.095
  3. PT Dompet Anak Bangsa atau GoPay): nilai transaksi Rp 89,2 miliar dengan volume 577.316
  4. PT Fintek Karya Nusantara alias LinkAja: nilai transaksi Rp 65,74 miliar dengan volume 80.171
  5. Airpay International Indonesia alias Shopeepay: nilai transaksi Rp 6,1 miliar dengan volume transaksi 33.069

“Sasaran utama pemblokiran akun e-wallet yakni para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” kata Budi Arie.

Menteri Kominfo menegaskan perusahaan penyedia dompet digital harus mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC), sejalan dengan ketentuan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi alias UU PDP.

“Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan,” ujar Menteri Budi Arie.

Budi Arie menyebutkan, Kominfo telah memblokir 3,7 juta situs judi online sejak ia menjabat atau 1,5 tahun.

“Patroli siber terhadap aktivitas judi online dan content promosi judi online terus dilakukan,” ujar Menkominfo.

“Tidak ada keraguan bahwa judi online merupakan penipuan yang menyengsarakan rakyat, terutama kalangan bawah. Perekonomian nasional pun terancam tergerus parah jika judi online dibiarkan,” kata dia.

Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...