Meutya Hafid Minta Bank BUMN Blokir Rekening Terafiliasi Judi Online
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mendesak bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) perketat pengawasan dalam memberantas judi online. Dia menyerukan perlunya langkah tegas berupa pemblokiran rekening bank yang terindikasi dalam transaksi judi online.
Meutya mengatakan, Komdigi terus memblokir situs judi online secara berkala. “Namun, akses terhadap rekening bank yang digunakan juga perlu diawasi ketat,” ungkap Meutya ketika bertemu dengan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan para pemimpin perusahaan BUMN, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (10/12).
Ia mengatakan pemblokiran rekening bank akan memberikan efek jera yang signifikan bagi bandar judi online. Hal itu berbeda dengan situs yang mudah dibuat ulang dalam waktu singkat. Pemblokiran rekening membuat pengurusan aliran dana jadi lebih sulit bagi para pelaku judol karena harus melalui pihak bank.
“Ini salah satu kunci untuk menekan angka transaksi judi online,” jelasnya.
Menkomdigi juga menyatakan komitmennya untuk terus membuka kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk BUMN, dalam memberantas judi online. Salah satunya meminta agar ada alert system dari bank ketika terjadi aktivitas atau transaksi yang tidak wajar.
Selain itu, Menkomdigi juga mendorong Operator Selular seperti Telkomsel untuk melakukan perbaikan tata kelola terhadap jumlah kepemilikan sim card berdasarkan NIK melalui registrasi sim card. Dalam upaya pemberantasan judi online bersama operator seluler, Komdigi juga sebelumya telah meminta pengawasan transfer pulsa untuk mencegah transaksi judi online. Instansi juga sudah membatasi kirim pulsa maksimal Rp 1 juta.
Sebelumnya, Perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp 283 triliun selama Januari – September, menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
“Deposit Rp 43 triliun dari total Rp 283 triliun perputaran uang judi online,” kata Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Danang Tri Hartono di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi, Selasa (3/12).