Kemensos Luncurkan Aplikasi Donasi dan Undian, 10% Hadiah Disetor ke Pemerintah
Kemensos atau Kementerian Sosial meluncurkan aplikasi untuk donasi dan undian berhadiah. Khusus untuk undian gratis, 10% diberikan ke kementerian.
Aplikasi donasi dan undian Kemensos itu bernama Sistem Informasi Manajemen Pengumpulan Uang atau Barang dan Undian Gratis Berhadiah atau SIM PUB-UGB.
Mensos Saifullah Yusuf menyampaikan aplikasi itu bertujuan mempermudah izin, baik bagi lembaga atau masyarakat umum.
“Ini akan mempermudah, mempercepat, dan transparan dalam mengurus perizinan untuk keperluan PUB maupun UGB,” kata Saifullah di Gedung Kemensos, Jakarta, Jumat (27/12).
Ia menegaskan pengajuan izin Pengumpulan Uang atau Barang dan Undian Gratis Berhadiah alias PUB – UGB dilakukan oleh badan hukum atau penyelenggara berbadan hukum dalam bentuk yayasan maupun lembaga lain yang tercatat di Kementerian Hukum.
"Setelah izin didapat, tentu ada proses selanjutnya. Untuk PUB misalnya, harus melaporkan secara berkala setiap tiga bulan," kata dia.
Jika donasi lebih dari Rp 500 juta, maka badan hukum tersebut harus menggunakan layanan akuntan publik. Apabila nilai donasi kurang dari Rp 500 juta, bisa memakai audit internal.
Untuk undian gratis berhadiah, badan hukum harus menyerahkan 10% dari hadiah yang diberikan secara gratis itu ke Kemensos, dalam bentuk barang atau uang. Persentase 10% ini akan digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 1954 tentang Undian.
"Itu digunakan untuk kepentingan masyarakat luas yang paling membutuhkan seperti pengadaan air bersih atau rumah tidak layak huni, maupun membangun jalan, atau mungkin peralatan pertanian," kata dia.
Namun ada mekanisme yang perlu dilakukan oleh masyarakat untuk mengajukan permohonan bantuan. Pengajuan itu akan diasesmen, baru kemudian disetujui.
“Kalau ini dipahami dan dilaksanakan dengan baik, pada akhirnya yang mendapatkan manfaat yakni mereka yang berhak mendapatkan bantuan," kata Saifullah Yusuf.