Respons Kasus PDNS, Menkomdigi Meutya Hafid Akan Bentuk Tim Benahi Pusat Data

Kamila Meilina
23 Mei 2025, 08:32
pdns, pusat data nasional, meutya hafid
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/agr
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan keterangan terkait sosialisasi tentang layanan pos komersial di Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, buka suara terkait kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Dia akan segera membentuk tim internal untuk melakukan pembenahan terkait tata kelola pusat data. 

“Kementerian mendukung penuh proses hukum, dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” ujar Meutya Hafid di Jakarta, dikutip dari siaran pers, Kamis (22/5).

Menyikapi penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan, termasuk dua pegawai aktif dan satu mantan pejabat Kementerian Kominfo, Kemkomdigi mengambil langkah dengan membentuk tim evaluasi internal.

Dua pegawai Kemkomdigi yang terjerat kasus tersebut telah diberhentikan dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang berjalan. 

“Kami ingin memastikan bahwa semua anggaran publik digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, dengan prinsip integritas sebagai fondasi utama,” katanya.

Lebih lanjut, Meutya menilai peristiwa ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur kerja, serta menegakkan akuntabilitas di seluruh lini kementerian.

“Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas. Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pusat data nasional sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo (saat ini Komdigi) periode 2020-2024. 

Salah satu tersangka yaitu mantan Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Empat tersangka lainnya yakni Direktur Informasi Publik Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Bambang Dwi Anggono (BDA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan dan pengelola PDNS Kominfo, Nova Zanda (NZ). Dua tersangka lainnya merupakan pejabat pada perusahaan swasta yakni AA dan PPA. 

Kasus diawali pada 2020, saat Kominfo melakukan pengadaan barang/jasa PDNS dengan total pagu anggaran Rp 958 Miliar. Pejabat Kominfo dan perusahaan swasta melakukan pengondisian untuk memenangkan PT AL dengan nilai kontrak Rp 60 miliar. 

"Kemudian pada 2021 perusahaan swasta yang sama memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp 102 miliar lebih," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting di Jakarta pada 14 Maret.  

Pada 2022, ada pengaturan lagi antara pejabat di Kominfo dengan perusahaan swasta untuk memenangkan PT AL dengan cara menghilangkan persyaratan tertentu. Korporasi ini pun akhirnya terpilih sebagai pelaksana kegiatan dengan nilai kontrak Rp 188 miliar lebih. 

PT AL kembali memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak Rp 351 miliar pada 2023 dan Rp 256,6 miliar tahun lalu. "Perusahaan itu tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301," kata Bani. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...