Mengenal Proyek Google Cloud yang Kembali Seret Nadiem Makarim

Leoni Susanto
21 November 2025, 16:18
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim (tengah) berjalan usai memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025).
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim (tengah) berjalan usai memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan Google Cloud di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Nadiem Makarim ke Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Selasa (18/11).

Alasan penyerahan ini demi efektivitas penanganan perkara. Sebab, penanganan perkara kasus Google Cloud ini berkaitan dengan kasus Chromebook yang sudah ditangani Kejagung.

“Kenapa berkaitan? Karena Chromebook adalah hardware-nya, laptopnya. Sementara Google Cloud adalah storage-nya atau tempat penyimpanannya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, seperti dikutip dari Antara, Kamis (20/11).

Kejagung sebelumnya telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek pada 2019-2022. Total kerugian negara kasus ini ditaksir mencapai Rp1,98 triliun dan masih dalam penghitungan. Selain Nadiem, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lainnya.

KPK menyebut, orang-orang yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Google Cloud lantas juga sama dengan kasus Chromebook. Salah satunya Nadiem Makarim.

“Ya, yang sama itu NM (Nadiem Makarim),” kata Asep.

Proyek Google Cloud di Kemendikbudristek

Google Cloud adalah serangkaian layanan komputasi awan yang berjalan di infrastruktur yang sama dengan yang digunakan Google secara internal untuk produk-produk end-user-nya seperti penelusuran Google, Gmail, hingga Youtube. Ini menjadikan Google Cloud salah satu penyedia layanan komputasi awan terbesar di dunia.

Layaknya layanan komputasi awan lainnya, user dapat menyewa kapasitas Google Cloud sesuai kebutuhan. Sehingga memudahkan user dibandingkan harus membangun server sendiri.

Google Cloud memiliki ratusan fitur yang menawarkan beragam fungsi mulai dari komputasi, penyimpanan, analitik, jaringan, hingga keamanan data. Sejumlah fitur populer yang disediakan Google Cloud adalah sebagai berikut:

  • Compute Engine, mesin virtual yang berjalan di pusat data Google
  • Penyimpanan Cloud, penyimpanan obyek terpadu dengan teknik penyimpanan edge caching global
  • Cloud SQL, database relasional untuk MySQL, PostegreSQL, dan SQL Server
  • BigQuery, data warehouse terkelola yang memungkinkan organisasi menyimpan dan menganalisis data besar (big data) dengan cepat
  • Google Kubernetes Engine, layanan terkelola untuk menjalankan aplikasi dalam kontainer
  • Speech-to-Text, fitur pengenalan dan transkripsi ucapan yang mendukung 125 bahasa
  • Virtual Private Cloud (VPC), jaringan virtual global yang memungkinkan user membuat jaringan pribadi virtual untuk resouces Google Cloud
  • Cloud Key Management, yang mengelola kunci enkripsi di Google Cloud

Pelaksana tugas atau Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan nilai kontrak Google Cloud di Kemendikbudristek diperkirakan Rp 250 miliar per tahun.

Dia juga menjelaskan pemeriksaan dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud tidak terpisahkan dari kasus yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung alias Kejagung.

"Chromebook-nya tidak bisa terpisahkan. Ada Google Cloud dan lain-lain bagian dari itu. Ini masih lidik," kata Asep dalam keterangan pers, dikutip Senin (21/7).

KPK - Kejagung Selidiki 3 Kasus Pengadaan Digitalisasi

Sebelumnya, KPK dan Kejagung menyelidiki setidaknya tiga kasus pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek era Nadiem yang berbeda meski saling terkait.

Kasus yang diselidiki termasuk pengadaan perangkat keras (laptop Chromebook), tempat penyimpanan data (Google Cloud), dan paket data (kuota internet gratis). Ketiganya adalah pengadaan pada masa Pandemi Covid-19 ketika sekolah terpaksa melakukan kegiatan belajar mengajar secara daring.

Sebelumnya Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019 – 2022 senilai Rp 1,9 triliun.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut:

  • Jurist Tan, selaku mantan Staf Khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim;
  • Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Warung Teknologi Kemendikbud Ristek;
  • Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat SD TA 2020–2021;
  • Mulyatsyah, mantan Direktur SMP dan KPA Direktorat SMP TA 2020–2021.

Dengan pelimpahan kasus Google Cloud ke Kejagung, dua kasus korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan era Nadiem telah diserahkan ke Kejagung, sedangkan kasus penyediaan kuota internet gratis masih diselidiki KPK.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Leoni Susanto
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...