XLSmart, Indosat, hingga Telkom Masuk Tahap Awal Lelang Frekuensi 2026

Rahayu Subekti
6 Mei 2026, 07:34
lelang frekuensi, telkomsel, XL, indosat
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/bar
Ilustrasi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai menjalankan proses lelang pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz untuk jaringan seluler 2026, dengan tahap awal pengambilan akun e-Auction pada 29–30 April. Tiga operator yang tercatat mengikuti tahap ini adalah PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk, PT Indosat Tbk, dan PT Telekomunikasi Selular.

“Penyelenggara telekomunikasi yang telah melakukan pengambilan akun e-Auction diurut berdasarkan waktu pengambilan akun adalah PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk, PT Indosat Tbk, PT Telekomunikasi Selular,” demikian penjelasan Kementerian Komdigi dalam pengumumam di sutus reminya, Selasa (5/5).

Selanjutnya penyelenggara telekomunikasi yang telah mendapatkan akun sistem e-Auction dapat melakukan pengunduhan dokumen seleksi. Penyelenggara telekomunikasi dapat mempelajari dokumen tersebut dan menyiapkan daftar pertanyaan jika terdapat substansi yang kurang dipahami.

Pengunduhan dokumen dapat dilakukan sejak Rabu (29/4) hingga Kamis (7/5) pukul 15.00 WIB. Operator seluler yang telah mengunduh dokumen tersebut selanjutnya akan disebut calon peserta seleksi.

Calon peserta seleksi dapat menyampaikan pertanyaan tertulis tentang isi dokumen seleksi melalui surat resmi. Nantinya surat ini harus dalam format file pdf yang wajib ditandatangani oleh Direktur Utama/CEO/Presiden Direktur atau direktur yang diberikan kewenangan berdasarkan anggaran dasar perusahaan.

“Pertanyaan tertulis disampaikan paling lambat pada Jumat 8 Mei 2026 pukul 15.00 WIB melalui sistem e-Auction,” tulis Kementerian Komdigi.

Lelang pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz pada tahun ini dilakukan sebagai langkah strategis dalam mengoptimalisasi sumber daya spektrum frekuensi. Khususnya untuk mendorong perluasan jangkauan dan peningkatan kualitas layanan mobile broadband di seluruh wilayah Indonesia.

Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang seleksi wajib memenuhi sejumlah komitmen pembangunan dan operasional, antara lain:

  1. Penyediaan Layanan 4G/LTE: Menyelenggarakan akses internet mobile broadband dengan standar teknologi minimal Long Term Evolution (4G) pada desa/kelurahan yang telah ditentukan.
  2. Implementasi Teknologi 5G: Menyediakan layanan internet dengan standar teknologi International Mobile Telecommunications-2020 (5G) pada kota/kabupaten sesuai Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital.
  3. Kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP: Melakukan pelunasan biaya izin awal (up-front fee) dan biaya izin tahunan (BHP Spektrum Frekuensi Radio), serta menyerahkan jaminan komitmen pembayaran biaya IPFR tahunan hingga masa berlaku izin berakhir.

 

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...