Lelang Frekuensi Rampung, Komdigi Target Internet Tembus 100 Mbps pada 2029
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menetapkan pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz Tahun 2026 setelah seluruh tahapan seleksi, termasuk masa sanggah, selesai dilaksanakan.
Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan penetapan pemenang lelang frekuensi menjadi langkah penting untuk mempercepat transformasi digital nasional. Tambahan spektrum diharapkan meningkatkan kapasitas jaringan seluler, sehingga masyarakat dapat menikmati layanan internet bergerak yang lebih cepat, lebih stabil, dan semakin terjangkau.
"Komdigi memastikan bahwa lelang frekuensi ini memberikan manfaat nyata dan merata bagi masyarakat. Ujungnya harus dirasakan langsung oleh masyarakat di level akar rumput," ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/7).
Menurut Meutya, mekanisme seleksi pengelolaan spektrum tersebut diproyeksikan memberikan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp 6 triliun pada tahap awal. Dalam jangka waktu 10 tahun, total potensi penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp 29,9 triliun.
Selain memberikan kontribusi bagi penerimaan negara, tambahan pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz diharapkan meningkatkan cakupan layanan dan kapasitas jaringan operator.
Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati internet yang lebih cepat dan stabil, sekaligus mendorong efisiensi biaya penyelenggaraan layanan sehingga tarif data menjadi semakin kompetitif.
Sebagai bagian dari komitmen pemenang seleksi, operator diwajibkan menghadirkan layanan 4G di 538 desa dan kelurahan yang saat ini belum memiliki atau masih memiliki kualitas sinyal yang lemah. Wilayah ini tersebar mulai dari Sumatera hingga Papua.
"Kehadiran konektivitas tersebut akan membuka akses masyarakat terhadap pendidikan, layanan kesehatan, pemerintahan digital, dan peluang ekonomi yang sebelumnya sulit dijangkau," kata Meutya.
Komdigi juga menetapkan kewajiban bagi pemenang seleksi untuk menyediakan layanan 5G dengan cakupan minimal 51% populasi nasional pada tahun kelima. Pemerintah menargetkan kecepatan rata-rata layanan mobile broadband meningkat secara bertahap hingga mencapai 100 Mbps pada 2029.
Target itu akan didukung kombinasi pita frekuensi 700 MHz sebagai spektrum low-band yang mampu menjangkau wilayah pelosok dan area di dalam bangunan, serta pita 2,6 GHz sebagai spektrum mid-band yang menjadi kapasitas utama layanan 5G.
Pemerintah menilai konektivitas yang semakin merata dan andal akan menjadi fondasi berbagai program prioritas Presiden, mulai dari Sekolah Rakyat, digitalisasi pembelajaran di lebih dari 1.000 lokasi sasaran, penguatan layanan publik digital, hingga pemberdayaan ekonomi kerakyatan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan digitalisasi UMKM.
Komdigi menegaskan seluruh proses seleksi dilaksanakan secara transparan dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta. Tahapan seleksi meliputi pengumuman, pemberian penjelasan (aanwijzing) dan simulasi, evaluasi administrasi, lelang harga secara elektronik melalui sistem e-auction, pengumuman hasil seleksi, hingga masa sanggah sebelum penetapan pemenang melalui Keputusan Menteri.
Berdasarkan Keputusan Menteri Komdigi, pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz adalah PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk, PT Telekomunikasi Selular, dan PT Indosat Tbk. Sementara pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz adalah PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk.
Meutya menambahkan, setelah menyelesaikan lelang frekuensi 1,4 GHz pada akhir 2025 serta seleksi pita 700 MHz dan 2,6 GHz pada tahun ini, Komdigi akan mempersiapkan proses pemanfaatan frekuensi 900 MHz untuk memenuhi kebutuhan konektivitas yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Spektrum frekuensi bukan sekadar komoditas yang dilelang, melainkan infrastruktur dasar dan fondasi transformasi digital nasional. Setiap pita frekuensi yang dimanfaatkan secara optimal akan memperluas akses internet, memperkuat daya saing ekonomi digital, meningkatkan kualitas layanan publik, membuka peluang investasi baru, sekaligus memastikan seluruh masyarakat, termasuk di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), memiliki kesempatan yang sama untuk memanfaatkan teknologi digital.
