Kemkomdigi Siapkan Regulasi Kriptografi dan Verifikasi Identitas Berbasis AI
Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi menyiapkan regulasi untuk mengantisipasi perkembangan teknologi keamanan digital. Hal ini mulai dari kriptografi pascakuantum, verifikasi identitas berbasis kecerdasan buatan alias AI, hingga layanan penandatanganan digital berbasis komputasi awan atau cloud signing.
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan regulasi tersebut diperlukan agar Indonesia mampu mengikuti perkembangan standar keamanan digital global. Hal ini sekaligus memperkuat ekosistem kepercayaan digital nasional.
"Kami terus menyelaraskan kerangka sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan standar internasional yang diakui secara luas sebagai tanda tangan elektronik yang sah, sehingga sertifikat yang diterbitkan berdasarkan hukum Indonesia memiliki standar hukum dan teknis yang dipercaya oleh mitra-mitra regional kita," kata Nezar dalam pernyataan tertulisnya, dikutip Senin (27/7).
Dengan kerangka kepercayaan yang kuat, pemerintah menyatakan Indonesia tidak hanya memperkuat kedaulatan digital. Hal ini juga meningkatkan pengakuan terhadap sertifikat elektronik nasional di tingkat regional maupun global.
"Kedaulatan digital suatu negara justru akan semakin kuat apabila kerangka kepercayaannya cukup kokoh sehingga dipercaya oleh negara lain, bukan ketika sistem tersebut begitu tertutup sehingga tidak membutuhkan kepercayaan dari siapa pun," ujarnya.
Nezar menambahkan, Indonesia memiliki kepentingan besar memperkuat ekosistem kepercayaan digital sebagai negara dengan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara dan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia. Besarnya aktivitas digital nasional perlu didukung regulasi, tata kelola, dan infrastruktur yang mampu menjamin keamanan, pelindungan data, serta kepastian hukum.
Sebagai fondasi penguatan kepercayaan digital, pemerintah menjadikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sebagai standar dasar akuntabilitas.
"Fondasi tersebut merupakan standar akuntabilitas dasar yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara sehingga di atasnya dapat dibangun berbagai kerangka kepercayaan sektoral, termasuk penggunaan tanda tangan digital tersertifikasi," katanya.
Wamen Nezar menilai Asia Public Key Infrastructure (PKI) Consortium menjadi wadah strategis untuk memperkuat harmonisasi kebijakan dan interoperabilitas layanan kepercayaan digital.
Pengalaman negara-negara anggota Asia Public Key Infrastructure (PKI) Consortium, seperti Korea, Taiwan, India, Hong Kong, Singapura, hingga Eropa menjadi referensi bagi Indonesia dalam membangun sistem sertifikasi elektronik yang selaras dengan perkembangan standar global.
"Seluruh contoh tersebut menegaskan apa yang telah disadari para pendiri Konsorsium ini sejak 2001, yaitu bahwa kedaulatan dan interoperabilitas bukanlah dua hal yang saling bertentangan” ujarnya.
Selain memperkuat kolaborasi internasional, pemerintah juga memperdalam koordinasi antara Kemkomdigi, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Peruri. Hal ini dilakukan agar kebijakan, ketahanan siber, pengawasan sektor jasa keuangan, serta infrastruktur akar kepercayaan berjalan sebagai satu sistem.
Nezar mengatakan setiap mekanisme pengamanan sertifikat dan jejak audit harus mampu berdiri kokoh dengan kekuatannya sendiri. “Ini sekaligus mampu memenuhi standar pengawasan dan penilaian dari negara-negara tetangga maupun para mitra kita," katanya.
