Video selanjutnya
Autoplay
Video: Indra Kenz dan Doni Salmanan, Tersangka Investasi Bodong
Indra Kenz telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan investasi bodong lewat aplikasi Binomo. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap dirinya selama kurang lebih tujuh jam pada Kamis (24/2). Sejumlah barang bukti turut diperiksa dalam kasus itu, yakni akun media sosial Youtube Indra dan bukti transfer.
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan juga ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa malam (8/3). Ia menyampaikan berita bohong dengan menjanjikan para anggotanya kemenangan jika bermain dengannya di aplikasi Quotex. Padahal, tidak pernah ada anggota lain yang menang di aplikasi itu.