Saatnya Indonesia Investasikan Dana Haji ke Sektor Perhotelan Saudi
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berencana memperluas penempatan dana haji hingga ke mancanegara. BPKH berencana menginvestasikan dana tersebut ke sejumlah sektor di Arab Saudi.
Menurut Kepala BPKH Kementerian Agama Anggito Abimanyu, dikutip dari sejumlah media, BPKH sebenarnya berencana untuk investasi di sektor perhotelan, transportasi, dan katering di Mekah dan Madinah. Namun karena pandemi, rencana tersebut tertunda.
Sampai saat ini, BPKH sudah menginvestasikan dana haji di instrumen sukuk milik pemerintah maupun korporasi. Selain itu, BPKH juga merambah sektor keuangan syariah dengan menginvestasikan dana haji di bank syariah dengan akad mudharabah. Semua investasi ini memiliki resiko rendah dan terbukti memberi imbal hasil yang baik.
Menurut Hurriyah El Islamy selaku anggota BPKH Kemenag, investasi BPKH ke sektor perhotelan bisa direalisasikan pada tahun ini. Saat ini, terdapat lebih dari US$ 10 miliar dana haji per akhir Desember 2020. Dari nilai ini, kurang dari 1 persen di antaranya diinvestasikan di lembaga internasional.
BPKH adalah badan independen yang mengawasi skema tabungan haji Indonesia yang mewajibkan calon jemaah haji menyetorkan uang di bank syariah yang ditunjuk. UU Nomor 34/2014 yang mengatur pengelolaan dana haji mengamanatkan badan ini menjajaki investasi termasuk dengan lembaga internasional.