IFG Life Siap Menerima Transfer Polis Restrukturisasi Jiwasraya
Program restrukturisasi polis Jiwasraya tersebut sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi ini, pada Pasal 54 POJK tersebut disebutkan bahwa OJK dapat memerintahkan kepada perusahaan untuk melakukan pemindahan sebagian atau seluruh portofolio pertanggungan kepada perusahaan lain, ketika perusahaan tidak dapat memenuhi tingkat solvabilitas.
Pemegang polis yang telah menyetujui restrukturisasi per 30 Juni 2021 sebanyak 2.004 polis korporasi, 16.852 polis bancassurance, dan 158.833 polis ritel. Sementara dari hasil pemeriksaan per 26 Oktober 2021 atas seluruh parameter terdapat sebanyak 1.499 polis korporasi yang sudah memenuhi kriteria dan lengkap.
Sedangkan untuk polis bancassurance ada sebanyak 15.175 polis dan sebanyak 155.606 polis ritel yang sudah memenuhi kriteria dan lengkap. Sedangkan untuk sisa polis korporasi sebanyak 505 polis, polis bancassurance sebanyak 1.677 polis, dan polis retail sebanyak 3.227 polis masih terus dilakukan verifikasi dan validasi oleh tim Jiwasraya dan IFG Life. Dan IFG Life akan menerima konfirmasi mengenai kelengkapan kriteria dari polis-polis tersebut dari Jiwasraya yang kemudian dapat dilakukan proses transfer kepada IFG Life.
“Saat ini, tim IFG Life terus bekerja sama dengan tim Jiwasraya untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap polis-polis yang sudah setuju untuk restrukturisasi agar pada saat proses transfer polis kepada IFG Life sudah memenuhi kriteria”, ujar Fadian Dwiantara selaku Pgs. Corporate Secretary IFG Life.
Sementara itu, tim internal IFG Life terus melakukan koordinasi agar pada saat proses transfer dilakukan dapat berjalan sesuai dengan rencana, sehingga IFG Life dapat melaksanakan kewajibannya yaitu membayar klaim para nasabah dan melanjutkan manfaat-manfaat dari polis yang nantinya dipindah ke IFG Life.
“IFG Life siap menerima transfer ini dan akan menjalankan sesuai dengan amanat yang telah diberikan kepada kami. Kami juga meminta kepada para nasabah agar memahami proses pengalihan ini yang akan memerlukan beberapa waktu hingga kami bisa melakukan proses transfer dan melaksanakan kewajiban kami. Hal ini mengingat jumlah polis yang cukup banyak sehingga kami perlu melakukannya secara hatihati dengan menjaga tata kelola dan manajemen risiko yang baik. Kami bisa yakinkan bahwa dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, akan ada kejelasan untuk para pemegang polis, sehingga pemegang polis bisa mendapatkan ketenangan saat polisnya sudah ditansfer ke IFG Life”, Fadian menambahkan.
IFG Life akan mengumumkan proses transfer polis kepada para nasabah eks Jiwasraya melalui berbagai platform komunikasi agar para nasabah dapat mengetahui status dari polis mereka. Proses transfer polis ini pun secara paralel saat ini masih dalam proses perijinan dari pihak yang berwenang.