Alur Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia
Ibadah haji biasa diselenggarakan setiap tahun. Namun, pada 2020 dan 2021 pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji seiring kebijakan pemerintah Arab Saudi yang membatasi kedatangan jemaah dari luar negaranya untuk menekan penyebaran virus Covid-19.
Pada situasi normal, jemaah bisa melaksanakan ibadah haji melalui sejumlah tahapan. Dimulai dari tahap penyerahan dana setoran awal haji ke Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) untuk mendapat nomor porsi dan virtual account. Rekening virtual ini dipakai untuk menampung nilai manfaat dana kelolaan haji selama masa tunggu.
Setelah menyetorkan dana haji awal, jemaah kemudian menunggu waktu keberangkatan sesuai embarkasi dan melaksanakan tahapan lain yang sudah ditentukan.
Dalam penyelenggaraan haji, BPKH dan Kementerian Agama memiliki tugas dan fungsi yang berbeda. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang no.34 Tahun 2014 dan dan UU No.8 Tahun 2019, Kementerian Agama fokus pada tugas dan teknis penyelenggaraan ibadah haji. Sedangkan BPKH diamanatkan mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban.