COP29: Tanggung Jawab Perusahaan dalam Preservasi Keanekaragaman Hayati Disorot
Meski beroperasi di hutan produksi, perusahaan pemegang konsesi PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaaan Hutan) tetap memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga keanekaragaman hayati, termasuk mengalokasikan sebagian konsesinya untuk preservasi ekosistem yang jadi fokus utama kebijakan kehutanan Indonesia.
Dalam diskusi panel di Paviliun Indonesia pada COP29 UNFCCC di Baku, Azerbaijan, Senin, (18/11) waktu Azerbaijan, Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Kehutanan Ristianto Pribadi mengatakan hutan adalah bagian penting dari sumber daya pembangunan ekonomi nasional.
Dia menegaskan kegiatan ekonomi bisa dilaksanakan sepanjang layak secara ekonomi, diterima secara sosial, dan berkelanjutan secara ekologis.
Saat ini, Ristianto mengungkapkan sekitar 43,55 persen kawasan hutan produksi dikelola oleh 575 unit PBPH. Areal preservasi pada konsesi di antaranya berupa koridor satwa, kubah gambut, dan areal rehabilitasi.
"Berdasarkan ketentuan yang ada dan komitmen dari pemegang perizinan, ada 20 persen atau sekitar 5,3 juta hektare areal preservasi di areal kerja PBPH," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11).
Berdasarkan data dari Kementerian Kehutanan, kawasan hutan Indonesia mencapai 125,92 juta hektare atau seluas 63,7 persen dari luas daratan Indonesia. Dari jumlah itu, peruntukan untuk kawasan hutan konservasi dan hutan lindung masing-masing seluas 27,43 hektare dan 29,66 juta hectare.
Sementara itu, kawasan hutan yang dialokasikan sebagai hutan produksi seluas 29,22 juta hektare, untuk hutan produksi terbatas seluas 26,79 juta hektare dan hutan produksi yang dapat dikonversi untuk mengantisipasi kebutuhan pembangunan seluas 26,79 hektare.
Berdasarkan Undang-undang (UU) No.32 tahun 2024 tentang Perubahan UU Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, ada ketentuan tentang pengelolaan Areal Preservasi untuk menjamin penerapan prinsip konservasi pada ekosistem penting di luar kawasan hutan konservasi.
Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan Satyawan Pudyatmoko menjelaskan bahwa saat ini sedang disiapkan peraturan pelaksana untuk implementasi regulasi tentang Areal Preservasi seperti diatur dalam UU 32/2024.
"Pemilik lahan dan juga pemegang konsesi harus memastikan bahwa areal yang mereka kelola tetap berfungsi sebagai penyangga kehidupan melalui aksi-aksi konservasi," kata dia.
Upaya Nyata Perusahaan
Di panel yang sama, Deputy Director Stakeholder Engagement, Sustainability APRIL Group Dian Novarina memaparkan upaya konservasi dan restorasi yang telah dilakukan perusahaan yang berjalan seiringan dengan kegiatan produksi. Lewat konsep Produksi-Proteksi, pengelolaan hutan tanaman industri (HTI) sebagai sumber bahan baku industri produk berbasis serat kayu dilakukan selaras dengan konservasi dan restorasi.
“Dengan menerapkan konsep ini, hutan tanaman industri menjadi penyangga dengan memberikan perlindungan pada areal preservasi dari ancaman eksternal, seperti penebangan ilegal, kebakaran, dan juga perburuan satwa liar,” ujar dia.
Melalui izin dari pemerintah Indonesia, APRIL memperoleh izin PBPH HTI seluas 1 juta hektare. Saat ini, luas hutan tanaman industri yang dikelola oleh produsen kertas PaperOne ini mencapai 454.021 hektare yang menjadi sumber produksi produk turunan kayu, termasuk tisu, kertas, rayon hingga kertas kemasan.
Di samping itu, APRIL secara voluntary berkomitmen untuk menjaga hutan alam melalui komitmen 1 for 1 yaitu melindungi satu hektar hutan alam untuk setiap hektar hutan tanaman yang dikelola.
Saat ini, APRIL telah melindungi dan merestorasi 362.136 hektare, atau sekitar 80 persen dari target yang ditetapkan. Salah satunya, lewat inisiasi program Restorasi Ekosistem Riau di Semananjung Kampar dan Pulau Padang yang luasnya setara dengan dua kali wilayah Singapura.
Dian menjelaskan, areal preservasi ditentukan berdasarkan ketentuan pemerintah. APRIL Group juga melakukan kajian Hutan Bernilai Konservasi Tinggi (HCVF), tidak hanya di dalam konsesi, tetapi juga di bentang alam.
"Karena satwa liar dan keanekaragaman hayati membutuhkan keterhubungan," kata Dian.
Sejak 2020, APRIL menegaskan komitmennya dengan menginvestasikan 1 USD untuk setiap ton kayu yang diproduksi guna mendukung kegiatan konservasi, termasuk melalui kemitraan dengan berbagai pihak. Hingga kini, APRIL telah menginvestasikan hampir 35 juta USD untuk komitmen ini.
Praktik Produksi-Proteksi APRIL diterapkan di wilayah operasional perusahaan di Provinsi Riau. Di sana, hutan industri berfungsi sebagai "benteng" bagi areal hutan alam yang dilindungi dan direstorasi. Keberadaan hutan tanaman juga menyediakan ruang jelajah bagi satwa liar, seperti harimau sumatera dan gajah sumatera.
Liputan khusus COP 29 Azerbaijan ini didukung oleh: