Agincourt hingga Toba Pulp Bersedia Bayar Gugatan Lingkungan Total Rp 4,8 T
Enam perusahaan yang digugat pemerintah karena menyebabkan bencana banjir dan longsor di Sumatra akhir tahun lalu bersedia membayar gugatan. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggugat enam perusahaan tersebut untuk mengganti kerugian atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkap keenam perusahaan meliputi PT Agincourt Resources (PT AR), PT North Sumatera Hydro Energy (PT NSHE), PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV), PT Toba Pulp Lestari (PT TPL), PT Multi Sibolga Timber (PT MST), dan PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS).
Keenam perusahaan itu telah menyatakan siap membayar nilai gugatan sesuai yang disepakati dalam persidangan. “Gugatan kami Rp4,8 triliun hampir seluruhnya sudah siap membayar,” kata Hanif, saat ditemui awak media di Jakarta, pada Senin (16/3).
Berdasarkan materi gugatan yang diajukan KLH ke pengadilan negeri, PT AR digugat Rp200,9 miliar; PT NSHE digugat Rp200,6 miliar; PTPN IV digugat Rp121,48 miliar; PT TPL digugat Rp3,89 triliun; PT MST digugat Rp190,69 miliar; serta PT TBS digugat Rp158,6 miliar.
“Jadi sudah ada pernyataan-pernyataan dari semuanya untuk melakukan pembayaran sesuai tata waktu yang disepakati dalam sidang,” ujar Hanif.
Dirinya mengungkapkan meskipun denda lingkungan ini sudah dikenakan dan sudah dipenuhi oleh perusahaan, tidak menutup kemungkinan adanya penegakan hukum pidana. Namun, Hanif menyatakan keputusan tersebut ada di tangan presiden.
Yang jelas, pihaknya telah menuntaskan rangkaian peninjauan dokumen persetujuan lingkungan, serta meminta ganti kerugian atas kerusakan lingkungan.
“Kemudian terkait dengan pencabutan maupun pengenaan pidana, itu nanti ada political dari Bapak Presiden yang tentu menjadi perhatian kita,” ucap Hanif.
Konsesi Di balik Parahnya Bencana Sumatra
Sebelumnya pada Januari lalu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengumumkan pencabutan izin pengelolaan hutan 28 perusahaan atas andilnya memperparah bencana banjir dan longsor di Sumatra.
Pencabutan dilakukan atas 22 entitas dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), serta enam perusahaan dari sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan kayu.
Sebagai respons, KLH kemudian mencabut persetujuan lingkungan 28 perusahaan tersebut. Para perusahaan terbukti gagal memenuhi kewajibannya sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Dengan pencabutan persetujuan lingkungan, perusahaan kehilangan legalitas operasionalnya dari sisi lingkungan. Di samping itu, proses hukum gugatan perdata terhadap enam perusahaan – empat di antaranya termasuk yang dicabut izin pengelolaannya, kecuali PTPN IV dan PT TBS – tetap dilanjutkan.
