Kualitas Udara Jakarta dan Medan Terburuk di Dunia Pagi Ini
Kualitas udara di Jakarta dan Medan tercatat memiliki kualitas udara terburuk di dunia pada Selasa (4/6) pagi. Kualitas udara di kedua kota besar di Indonesia ini masuk dalam kategori
Menurut situs pemantau kualitas udara IQ Air yang dipantau pada Selasa pukul 07.00 WIB, kualitas udara di DKI Jakarta masuk kategori tidak sehat dengan angka 177 mengacu kepada penilaian PM2,5 dengan nilai konsentrasi 90 mikrogram per meter kubik.
Konsentrasi sebanyak itu setara 18 kali nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). PM 2,5 adalah partikel udara yang berukuran kecil dari 2,5 mikron (mikrometer).
Kategori tidak sehat, yakni kualitas udaranya yang bersifat merugikan pada manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika
Sementara itu, kualitas udara di kota Medan masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif dengan angka 146 mengacu kepada penilaian PM2,5 dengan nilai konsentrasi 52,8 mikrogram per meter kubik. Konsentrasi sebanyak itu setara 10,6 kali nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Situs tersebut juga merekomendasikan masyarakat Jakarta sebaiknya menghindari aktivitas di luar ruangan. Jika berada di luar ruangan gunakanlah masker, kemudian menutup jendela untuk menghindari udara luar yang kotor.
Sementara untuk masyarakat Medan,menghindari aktivitas di luar ruangan. Kelompok sensitif disarankan untuk menggunakan masker saat ke luar ruangan dan menutup jendela untuk menghindari udara luar yang kotor.
Sementara dari data yang sama, kota dengan kualitas udara terburuk di dunia urutan ketiga Kinshasa (Kongo) di angka 159, keempat yaitu Riyadh (Arab Saudi) dengan angka 139 dan urutan kelima Delhi (India) dengan angka 129.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebelumnya menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
Satgas juga harus melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat. Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah
Selain itu satgas turut bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau dan menggiatkan gerakan penanaman pohon serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara. melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.
Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.