Kemenhut Gunakan SVLK Pastikan Kayu Ekspor Indonesia Legal dan Berkelanjutan
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan produk kayu Indonesia, terutama yang diekspor, sudah legal, terverifikasi, dan berkelanjutan. Kemenhut menggunakan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk menjamin hal tersebut.
Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kemenhut Erwan Sudaryanto menjelaskan, SVLK dapat menelusuri dari mana asal kayu yang diekspor.
“Dengan SVLK, kayu Indonesia bukan hanya legal, tapi juga berasal dari pengelolaan yang bertanggung jawab dan berkeadilan sosial,” kata Erwan kepada wartawan di Kantor Kementerian Kehutanan seperti dikutip Sabtu (25/10).
SVLK akan memverifikasi legalitas operator, pengendalian rantai pasok, ketelusuran dan sumber legal berkelanjutan, kepatuhan terhadap peraturan, serta standard untuk aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi. Soal kredibilitas dan transparansinya, Kemenhut menggandeng pihak ketiga yang independen, terakreditasi, dan dipantau oleh konsorsium organisasi non-pemerintah.
“Kita memastikan bahwa kredibilitas kita dipertaruhkan. Ini bukan hanya masalah perusahaan, tapi negara yang dipertaruhkan,” tambah Erwan.
Kemenhut juga menggunakan Sistem Pemantauan Hutan Nasional (SIMONTANA) sebagai dasar dalam pengelolaan hutan.
Tanggapi Laporan Organisasi Non-profit
Sebelumnya, Auriga Nusantara dan Earthsight melalui laporan ‘Risky Business’ (Tercemar Deforestasi) mengungkap ribuan hektare hutan alam di Kalimantan yang sudah dibabat untuk dijual kayunya ke pasar internasional. Sebagian besar menyasar pasar Eropa.
Di lapangan, tim investigasi menemukan ribuan hektare hutan yang hilang dalam beberapa tahun terakhir. Padahal, sebelumnya area tersebut adalah habitat penting Orangutan Kalimantan.
Aktivitas industri tersebut juga berdampak pada warga yang kehilangan sumber pangan dan sumber pendapatan. Akan tetapi, dalam laporan tersebut disampaikan, warga mengaku tak berdaya menghadapi perusahaan serta aparat.
Catatan transaksi perdagangan kayu di lokasi tersebut sebagian besar tergolong legal. Namun, aktivitas ini dinilai berisiko tinggi karena bahan baku berasal dari kawasan deforestasi. Juru Kampanye Auriga Nusantara, Hilman Afif, memandang situasi ini sebagai tragedi global.
“Orang utan terusir, masyarakat adat kehilangan ruang hidup, dan iklim makin tak menentu mencerminkan rapuhnya tata kelola kehutanan kita. Setiap hektare hutan yang hilang mendekatkan kita pada kehancuran masa depan,” katanya, dikutip dari pernyataan tertulis.
Laporan terbaru menyebutkan deforestasi di Kalimantan terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Sepanjang 2024, luas hutan yang hilang mencapai sekitar 129.000 hektare atau setara dengan wilayah Kota Roma atau Los Angeles.
