Corporate adalah Nama Lain Perusahaan, Ini Penjelasannya
Corporate adalah istilah yang merujuk pada sebuah perusahaan. Istilah ini mungkin sudah tidak asing lagi di telinga pekerja, khususnya karyawan perusahaan di kota-kota besar seperti Jakarta dan sekitarnya.
Kata Corporate adalah istilah lain untuk menyebut perusahaan. Di Indonesia setiap corporate harus didirikan secara resmi berdasarkan landasan hukum yang berlaku.
Sesuai namanya corporate adalah sebuah lembaga baik itu milik negara maupun swasta yang punya tujuan utamanya bergantung pada sektor apa perusahaan itu bergerak.
Ingin tahu lebih jauh tentang istilah corporate dan apa saja jenisnya? Simak pembahasannya berikut ini.
Apa Itu Corporate?
Secara harfiah corporate adalah kata dalam bahasa Inggris yang artinya perusahaan. Menurut Cambridge Dictionary, corporate termasuk kata sifat yang berkaitan dengan lebih dari satu orang atau sekelompok orang yang bertanggung jawab pada perusahaan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata corporate adalah korporasi. Kata ini bermakna badan usaha yang sah dan diakui legalitasnya di mata hukum.
Istilah korporasi juga merujuk pada perusahaan atau badan usaha yang sangat besar (terdiri dari unit perusahaan lain). Umumnya perusahaan ini dikelola dan dinaungi oleh satu perusahaan yang menjadi induknya.
Mengingat bahwa corporate diakui dan memiliki legalitas hukum, sudah sewajarnya kalau aktivitasnya harus mengikuti aturan yang berlaku. Misalnya undang-undang tentang tenaga kerja atau semacamnya.
Dengan kata lain, karyawan yang bekerja pada corporate (perusahaan) memiliki kewajiban dan haknya harus dipenuhi oleh perusahan tersebut. Jika haknya tidak diberikan, karyawan bisa menuntut perusahaan tempatnya bekerja.
Pendapat lain mengatakan corporate adalah badan usaha yang beranggotakan beberapa perusahaan, tetapi mempunyai hak dan kewajiban sendiri terpisah dari hak kewajiban anggota masing-masing.
Dari penjelasan di atas, bisa dikatakan bahwa corporate adalah istilah lain yang merujuk kepada perusahan besar dengan memiliki puluhan unit perusahaan kecil di bawahnya.
Jenis-jenis Corporate
Didirikannya sebuah corporate adalah bentuk keseriusan pendirinya untuk mencapai tujuan tertentu yang umumnya bersifat profit. Jika dilihat dari bidang dan sektornya, corporate dapat dibagi menjadi beberapa jenis.
Dikutip dari Majoo.id, jenis-jenis corporate adalah sebagai berikut:
Jenis Corporate Berdasarkan Bidang Bisnis
1. Corporate Agraris
Jenis pertama corporate adalah yang bergerak di sektor agraris. Perusahan dengan model bisnis seperti ini biasanya mengolah lahan pertanian. Bahkan ada juga yang mengolah lahan perkebunan, perhutanan, sampai perikanan.
2. Corporate Ekstraktif
Berikutnya jenis corporate yang memiliki bidang bisnis pada sektor pemanfaatan kekayaan alam. Contohnya seperti perusahaan yang menggali dan menambang emas, batu bara, atau semacamnya. Komoditas tersebut lalu diolah sebelum akhirnya dijual.
3. Corporate Perdagangan
Corporate perdagangan adalah jenis perusahaan yang fokus pada aktivitas jual beli barang.
Berbeda dengan corporate ekstraktif, jenis corporate ini menjual barang atau produk yang sudah jadi. Sehingga di dalamnya biasanya ada aktivitas produksi barang.
4. Corporate Jasa
Selanjutnya ada corporate jasa. Jenis ini adalah corporate yang menyediakan dan menawarkan jasa tertentu kepada konsumen.
5. Corporate Industri
Jenis corporate terakhir berdasarkan bidang bisnisnya yaitu corporate industri. Jenis ini adalah corporate yang mengolah bahan mentah menjadi bahan jadi atau setengah jadi, kemudian produknya didistribusikan kepada konsumen.
Jenis Corporate Berdasarkan Status Kepemilikan
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Perusahan milik negara umumnya disebut dengan nama BUMN. Perusahaan ini adalah jenis corporate yang memiliki peran untuk melayani kepentingan publik, sekaligus menjadi salah satu sumber pemasukan negara.
2. Perusahaan Swasta
Sesuai namanya perusahaan swasta merupakan corporate yang didirikan dan dikelola oleh sekelompok orang non-pemerintahan.
3. Koperasi
Selanjutnya adalah koperasi. Koperasi merupakan perserikatan yang tujuannya untuk memenuhi keperluan anggotanya. Misalnya dengan cara menjual barang atau semacamnya.
Bentuk Corporate
Pengelompokan corporate juga masih bisa dilakukan dengan cara melihat bentuknya. Masih melansir Majoo.id, bentuk corporate adalah sebagai berikut:
Badan Usaha Berbadan Hukum
Bentuk corporate pertama adalah perusahaan atau badan usaha yang berbadan hukum. Artinya baik itu perusahaan milik negara maupun swasta yang masuk jenis ini merupakan badan usaha dengan legalitas yang sudah terjamin.
Bentuk badan usaha berbadan hukum antara lain yaitu:
- Perseroan terbatas (PT)
- Tbk (Perseroan terbatas terbuka)
- Perusahaan perseroan (Persero)
- Perusahaan umum (Perum)
- Koperasi
Badan Usaha Tak Berbadan Hukum
Jenis yang lainnya yaitu badan usaha tak berbadan hukum. Pada dasarnya, badan usaha ini didirikan oleh sekelompok pengusaha yang menjalin kerja sama perdagangan dan sebagainya.
Berikut bentuk badan usaha yang tidak berbadan hukum:
- Firma (FA)
- Perusahaan perseorangan
- Commanditaire Vennootschap (CV)
- Persekutuan perdata
- Yayasan foundation
Demikian pembahasan tentang corporate. Dari semua penjelasan yang sudah dijabarkan bisa ditarik suatu kesimpulan bahwa corporate adalah sebuah perusahaan yang didirikan untuk memenuhi tujuan tertentu, tergantung pada sektor bisnis yang dijalankannya.