Ramai-ramai Bikin Sleeper Bus, Rebahan sampai Tujuan

Dini Pramita
3 Juli 2023, 18:34
Ilustrasi bus.
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/tom.
Ilustrasi bus.

PO Agra Mas bakal meluncurkan satu armada sleeper bus dalam waktu dekat. Perusahaan bus yang menyediakan layanan transportasi antar kota antar provinsi di Pulau Jawa ini memberi sedikit bocoran melalui instagram @agramasbusofficial.

Bus yang dapat direbahkan hingga 150' itu dirakit oleh karoseri Laksana dengan sasis dan mesin dari Mercedes-Benz yang dilengkapi teknologi termutakhir. Dari instagram @laksanabus terlihat bus ini mengadopsi single kabin, berbeda dari bus di kelas suites yang memiliki konfigurasi 1-2.

Karoseri New Armada juga memberikan bocoran melalui instagram @newarmada.official dengan caption, "Something new will be revelead..." Dalam instagram, karoseri yang berbasis di Magelang, Jawa Tengah, itu menunjukkan sebuah desain sleeper bus.


Jaminan Keselamatan Bus Rebahan

PO Brilian yang didirikan oleh Rizqy Burhan Prabowo di Purwokerto, Jawa Tengah, pada 2013, merupakan pelopor sleeper bus di Indonesia. Saat itu, fasilitas yang diberikan kepada pelanggannya berupa 20 tempat tidur berukuran 185 x 85 cm yang dilengkapi dengan bantal dan selimut dan kabin tersusun atas-bawah.

Bus yang dapat direbahkan hingga 180' itu diluncurkan pada 2016 dan menjadi sleeper bus pertama di Indonesia. Sleeper bus ini dipasarkan sebagai bus paling mewah dengan fasilitas yang lebih lengkap dibandingkan kelas-kelas lainnya dan melayani rute Jakarta-Purwokerto, Jakarta-Purbalingga, Jakarta-Wonosobo, hingga Jakarta-Banjarnegara.

Sementara itu pada 2015, di Vietnam terjadi kecelakaan sleeper bus vs truk yang mengakibatkan 12 orang meninggal dan menjadi tragedi nasional di negara tersebut. Sejak kecelakaan itu, otoritas transportasi darat Vietnam melarang sleeper bus melintasi jalur-jalur pegunungan tertentu.

Pada 2012, pemerintah Cina menghentikan penjualan dan produksi sleeper bus dan melarang pengoperasiannya. Pemicunya adalah tabrakan antara sleeper bus dengan truk tangki yang menewaskan 36 jiwa.

Di Indonesia, kemunculan sleeper bus pada 2016 itu hanya berumur jagung. Hanya dalam beberapa bulan, pemerintah melarang kendaraan ini beroperasi karena alasan keamanan.

Rujukannya saat itu adalah PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam pasal 1 ayat 6, disebutkan, “Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki ‘tempat duduk’ lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram”.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...