Mengenal 4 Jenis SIUP dan Contohnya

Destiara Anggita Putri
1 September 2023, 13:25
Jenis SIUP
pexels
Ilustrasi, SIUP.

Di Indonesia, pebisnis atau pengusaha wajib memiliki surat izin usaha. Dengan memilikinya, maka bisnis yang dijalankan telah dianggap sah oleh pemerintah sehingga proses perdagangan bisa berjalan lancar.

Terdapat dua surat izin usaha yang wajib dimiliki. Salah satunya yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang merupakan suatu dokumen penting yang untuk membuktikan bahwa perusahaan tengah melakukan kegiatan perniagaan.

Memiliki SIUP dapat bisa membantu pebisnis untuk mengembangkan usaha serta memperluas pemasaran produk, seperti memudahkan proses perizinan perdagangan ekspor dan impor.

Tidak hanya SIUP, seorang pebisnis juga harus mempunyai Surat Izin Tempat Usaha (SITU) terlebih dahulu agar terbebas dari kegiatan penertiban oleh pemerintah.

SIUP sendiri terbagi menjadi beberapa jenis. Lantas, apa saja jenis SIUP? Di artikel ini, terdapat informasi lengkap mengenai jenis SIUP beserta contohnya. Berikut di bawah ini informasinya.

Jenis SIUP dan Contohnya

Berikut ini ulasan mengenai empat jenis Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dibedakan berdasarkan pendapatan bersih yang di hasilkan beserta contohnya. 

Jenis SIUP
Jenis SIUP (Unsplash)

1. SIUP Mikro

BIla Anda menjalankan usaha skala mikro, maka Anda akan mendapatkan SIUP Mikro. Kriteria usaha yang tergolong mikro atau sangat kecil ini adalah apabila pendapatan yang Anda hasilkan berada di bawah angka Rp50 juta. 

berikut ini adalah contoh SIUP Mikro untuk warung kopi.

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

DINAS PERDAGANGAN KABUPATEN TULUNGAGUNG

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) MIKRO

Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, menerbitkan Izin Usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kepada:

Nama Perusahaan : Warkop Arjuna

Nomor Induk Berusaha : 948734072915376

Nama Pemilik : Sudiro

Alamat Pemilik : Jalan Jawa Nomor 23, Desa Wijaya, RT 1/RW 2, Kec. Wijaya Kusuma, Tulungagung, Jawa Timur 66213

Nama KBLI : Perdagangan Mikro Produk Makanan dan Minuman

Kode KBLI : 32154

Barang/Jasa Dagangan Utama : Kopi dan Nasi

Lokasi Usaha : Jalan Jawa Nomor 23, Desa Wijaya, RT 1/RW 2, Kec. Wijaya Kusuma, Tulungagung, Jawa Timur 66213

Izin Usaha ini telah terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan dan berlaku efektif.

Dikeluarkan tanggal: 13 Oktober 2022

2. SIUP Kecil

Berada setingkat di atas usaha mikro, usaha kecil adalah jenis usaha yang memiliki pendapatan bersih di atas Rp 50 juta sampai Rp 500 juta. Jika usaha Anda tergolong kategori ini, maka Anda akan mendapatkan SIUP Kecil. 

Contoh SIUP Kecil adalah seperti berikut ini.

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

DINAS PERDAGANGAN KOTA SURABAYA

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) KECIL

Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, menerbitkan Izin Usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kepada:

Nama Perusahaan : Sambel Pedas Yuhu

Nomor Induk Berusaha : 9076329850194758

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...