Memahami Definisi, Unsur, dan Contoh Kontrak Pembelian Barang
Dalam dunia bisnis yang dinamis dan kompleks, kontrak pembelian barang memegang peranan penting. Kontrak pembelian barang berfungsi sebagai dokumen hukum yang mengikat dan mengatur transaksi jual-beli antara penjual dan pembeli.
Kontrak ini berfungsi sebagai landasan yang kokoh, memastikan bahwa hak dan kewajiban masing-masing pihak terpenuhi dengan baik dan sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui.
Definisi Kontrak Pembelian Barang
Melansir laman hukum.studentjournal.ub.ac.id, kontrak pembelian barang merupakan perjanjian tertulis yang secara hukum mengikat kedua belah pihak, penjual dan pembeli. Perjanjian ini secara terperinci menetapkan syarat-syarat dan kondisi untuk penjualan barang tertentu.
Kontrak pembelian barang berfungsi sebagai alat pelindung yang kuat, merumuskan secara jelas apa yang diharapkan dari masing-masing pihak dalam transaksi jual-beli, sehingga mencegah terjadinya perselisihan di masa depan.
Tujuan Kontrak Pembelian Barang
Kontrak pembelian barang memiliki beberapa tujuan utama yang fundamental, yaitu:
1. Melindungi Hak dan Kewajiban Kedua Belah Pihak
Kontrak pembelian barang memastikan bahwa kedua belah pihak memiliki pemahaman yang jelas dan komprehensif tentang apa yang diharapkan dari mereka dalam transaksi jual-beli. Kontrak ini berfungsi sebagai pedoman yang jelas, mencegah terjadinya kesalahpahaman dan potensi pelanggaran hak atau kewajiban masing-masing pihak.
2. Mencegah Perselisihan
Kontrak pembelian barang berperan sebagai instrumen pencegahan perselisihan yang efektif. Dengan menetapkan ketentuan yang jelas dan komprehensif tentang hal-hal seperti spesifikasi barang, harga, syarat pembayaran, dan jadwal pengiriman, kontrak ini meminimalisir ruang lingkup perselisihan di masa depan.
Kedua belah pihak memiliki acuan yang jelas untuk menghindari potensi ketidaksepakatan.
3. Mempermudah Penyelesaian Sengketa
Meskipun kontrak pembelian barang dirancang untuk mencegah perselisihan. Namun jika perselisihan tetap terjadi, kontrak ini menjadi dasar yang kuat untuk menyelesaikan sengketa secara adil dan sesuai dengan hukum.
Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam kontrak berfungsi sebagai landasan penyelesaian yang mengacu pada kesepakatan awal antara kedua belah pihak.
Unsur Kontrak Pembelian Barang
Kontrak pembelian barang harus berisi unsur-unsur yang mendukung kesepakatan. Kontrak pembelian barang yang lengkap dan efektif biasanya mencakup unsut-unsur sebagai berikut.
1. Identitas Pihak-Pihak
Kontrak harus menyebutkan identitas lengkap penjual dan pembeli, termasuk nama perusahaan, alamat, dan nomor kontak. Identitas yang jelas memastikan bahwa pihak yang terlibat dalam transaksi dapat dikenali dan bertanggung jawab atas kewajiban mereka masing-masing.
2. Deskripsi Barang
Kontrak harus memberikan deskripsi yang jelas dan terperinci tentang barang yang diperjualbelikan, termasuk spesifikasi teknis, jumlah, dan kualitas barang. Deskripsi yang akurat memastikan bahwa pembeli menerima barang yang sesuai dengan apa yang mereka harapkan dan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
3. Harga Barang
Kontrak harus menyebutkan harga barang yang disepakati oleh kedua belah pihak. Harga yang jelas dan transparan memastikan tidak ada perselisihan mengenai nilai barang yang diperjualbelikan.
4. Syarat Pembayaran
Kontrak harus menjelaskan metode pembayaran yang disepakati, termasuk termin pembayaran dan tanggal jatuh tempo. Syarat pembayaran yang jelas memastikan bahwa penjual menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan dan pembeli memiliki pedoman yang jelas untuk memenuhi kewajiban pembayaran mereka.
5. Jadwal Pengiriman
Kontrak harus menyebutkan jadwal pengiriman barang, termasuk tanggal pengiriman dan lokasi pengiriman. Jadwal pengiriman yang jelas memastikan bahwa barang diterima tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan pembeli.
6. Ketentuan Garansi
Kontrak dapat mencakup ketentuan garansi yang mengatur tanggung jawab penjual atas kerusakan atau cacat pada barang yang dijual. Ketentuan garansi memberikan perlindungan bagi pembeli jika barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi atau mengalami kerusakan selama proses pengiriman atau penggunaan.
7. Penyelesaian Sengketa
Kontrak harus menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak. Mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas memastikan bahwa kedua belah pihak memiliki prosedur yang sah dan terstruktur untuk menyelesaikan perselisihan secara adil dan sesuai dengan hukum.
8. Tanda Tangan Pihak-Pihak
Kontrak harus ditandatangani oleh kedua belah pihak untuk menunjukkan kesepakatan mereka atas ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam kontrak. Tanda tangan kedua belah pihak berfungsi sebagai bukti hukum yang mengikat dan menguatkan validitas kontrak.
Contoh Kontrak Pembelian Barang
Mengutip Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), berikut contoh surat kontrak pembelian barang dalam kehidupan sehari-hari.
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. ( ---- n a m a ---- ), ( --- jabatan, pekerjaaan, umur, alamat, nomer telepon ---), dalam hal ini bertindak atas nama ( --- diri pribadi atau kelompok atau perusahaan --- ) yang selanjutnya disebut: PIHAK PERTAMA
2. ( ---- n a m a ---- ), ( --- jabatan, pekerjaaan, umur, alamat, nomer telepon ---), bertindak atas nama ( --- diri pribadi atau kelompok atau perusahaan --- ) yang selanjutnya disebut:
PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 9 (sembilan) pasal, seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1
JENIS BARANG
PIHAK PERTAMA setuju untuk menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA yang setuju untuk membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA berupa:
Barang : ( ------------------------------------ )
Jenis barang : ( ------------------------------------ )
Kondisi : ( ------------------------------------ )
Kualitas : ( ------------------------------------ )
Berat total : ( ------------------------------------ )
Yang untuk selanjutnya disebut: BARANG
Pasal 2
JAMINAN
PIHAK PERTAMA menjamin bahwa BARANG ynga dijualnya adalah milik sah (---pribadi atau kelompok atau perusahaan---), tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya tidak atau belum pernah dijual atau dipindhakan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.
Pasal 3
HARGA BARANG
Harga BARANG disepakati [(Rp ----,00), (---jumlah uang dalam huruf---)] per (---gram, kilogram, ton---), sehingga harga keseluruhan BARANG tersebut di atas adalah [(Rp ----,00), (---jumlah uang dalam huruf---)].
Pasal 4
CARA PEMBAYARAN
Untuk pembayaran barang tersebut PIHAK KEDUA menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PIHAK PERTAMA yaitu:
1. Uang muka atau DP (down payment) sebesar [(---)% dari (---jumlah dalam huruf---)] persen dari keseluruhan harga BARANG yaitu [(Rp ---,00) (---jumlah uang dalam huruf---)] dibayarkan PIHAK KEDUA kpeada PIHAK PERTAMA setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
2. Surat perjanjian ini diberlakukan sebagai kwitansi dari penerimaan pembayaran uang muka dari PIHAK KEDUA tersebut.
3. Uang pelunasan pembayaran sebesar [(---) % (---jumlah dalam huruf---)] persen dari keseluruhan harga BARANG yaitu [(Rp ---,00) (---jumlah uang dalam huruf---)] dibayarkan PIHAK KEDUA dari PIHAK PERTAMA setelah keseluruhan BARANG tiba di tempat PIHAK KEDUA dengan selamat dan dalam kondisi baik.
Pasal 5
PENGIRIMAN BARANG
1. BARANG tersebut akan mulai dikirimkan PIHAK PERTAMA dengan menggunakan (--- jenis alat kendaraan angkut---) PIHAK KEDUA melalui jalan darat, [(---) (---jumlah waktu dalam huruf---)] ( ---hari/minggu/bulan---) setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
2. Keseluruhan BARANG tersebut akan tiba di tempat PIHAK KEDUA di (---alamat tujuan ---), (---hari/minggu/bulan---) setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
Pasal 6
SANKSI ATAS KETERLAMBATAN PENGIRIMAN BARANG
Apabila PIHAK PERTAMA terlambat atau lalai melakukan pengiriman atau tidak dapat menyerahkan BARANG seperti tersebut pasal 4, sedangkan masalah tersebut tidak dikarenakan adanya force majeure, maka PIHAK PERTAMA dikenakan sangsi berupa denda sebesar [(---) % (---jumlah dalam huruf---)] persen atau sebesar [(Rp. ---,00) (---jumlah uang dalam huruf---)] setiap hari dengan maksimum denda sebesar [(---) % (---jumlah dalam huruf---)] persen dari pembayaran yang telah diterima PIHAK PERTAMA.
Pasal 7
FORCE MAJEURE
Yang dinamakan force majeure adalah hal-hal yang terjadi di luar kekuasaan PIHAK PERTAMA, seperti:
1. Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
2. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
3. Apabila keterlambatan atau kelalaian tersebut dikarenakan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA tidak dapat diwajibkan untuk membayar uang denda.
Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak bersepakat untuk:
1. Menyelesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah pada taraf pertama.
2. Apabila jalan kekeluargaan atau musyawarah tersebut tidak memuaskan kedua belah pihak, maka perselisihan ini akan diselesaikan menurut hukum yang berlaku dan kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).
Pasal 9
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Dibuat di: (---tempat---)
Tanggal: (---tanggal, bulan, dan tahun---)
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(___) (___)
Kontrak pembelian barang merupakan dokumen legal yang esensial dalam transaksi jual-beli barang. Dengan membuat kontrak yang lengkap, terperinci, dan mudah dipahami, kedua belah pihak dapat terhindar dari potensi perselisihan dan memastikan bahwa transaksi berjalan dengan lancar sesuai kesepakatan yang telah dibuat