Perbedaan UMK dan UMR Berikut Pengertiannya
UMK merujuk pada tingkat upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten atau Kota sedangkan UMR mencakup wilayah yang lebih luas, melibatkan beberapa Kabupaten atau Kota dalam satu provinsi atau lebih. Artinya, UMK lebih spesifik terhadap tingkat upah minimum di tingkat lokal sedangkan UMR memiliki cakupan regional yang lebih besar.
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR tingkat l diubah menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi). Sementara UMR tingkat ll berubah menjadi UMK (Upah Minimun Kabupaten/Kota). Sebelum ada istilah UMP dan UMK, penyebutan upah minimum semuanya menggunakan UMR baik tingkat I maupun II.
Pengertian UMK dan UMR
UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) dan UMR (Upah Minimum Regional) adalah dua konsep dalam sistem upah minimum di Indonesia. UMK merujuk pada tingkat upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota.
Penetapan UMK dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi lokal, biaya hidup, dan faktor-faktor khusus di tingkat kabupaten atau kota tersebut. UMK diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
Sementara UMR adalah tingkat upah minimum yang ditetapkan untuk suatu wilayah geografis yang lebih luas, melibatkan beberapa Kabupaten atau Kota dalam satu provinsi atau lebih. Penetapan UMR melibatkan koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Faktor yang dipertimbangkan dalam penetapan UMR mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan biaya hidup di tingkat regional. UMR diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Kedua konsep ini memiliki tujuan untuk menetapkan standar upah minimum yang adil, mencukupi kebutuhan hidup dan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat pekerja di tingkat lokal atau regional. UMK dan UMR menjadi instrumen penting dalam memastikan bahwa pekerja di berbagai wilayah Indonesia menerima upah yang layak sesuai dengan keadaan setempat.
Perbedaan UMK dan UMR
Perlu diingat bahwa regulasi terkait UMK dan UMR dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Informasi ini bisa diperbarui oleh pemerintah. Sebaiknya selalu merujuk pada peraturan terkini yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait. Berikut perbedaan UMK dan UMR:
1. Cakupan Geografis
• UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)
UMK merujuk pada tingkat upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten atau Kota. Setiap Kabupaten atau Kota dapat menetapkan UMK sesuai dengan kondisi ekonomi dan biaya hidup di wilayah tersebut.
• UMR (Upah Minimum Regional)
UMR mencakup tingkat upah minimum yang ditetapkan untuk suatu wilayah geografis yang lebih luas, biasanya melibatkan beberapa Kabupaten atau Kota dalam satu provinsi atau bahkan lebih.
2. Penetapan Tingkat Upah
• UMK
Penetapan UMK dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten atau Kota sesuai dengan kriteria tertentu seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi dan biaya hidup setempat.
• UMR
Penetapan UMR biasanya melibatkan koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Kriteria yang digunakan untuk menetapkan UMR juga mencakup faktor-faktor serupa seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi dan biaya hidup.
3. Penetapan Regulasi
• UMK
Penetapan UMK didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota.
• UMR
Penetapan UMR didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
4. Tujuan
• UMK
Umumnya, tujuan penetapan UMK ialah untuk memastikan bahwa pekerja di suatu wilayah mendapatkan upah yang cukup untuk mencukupi kebutuhan hidup dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi lokal.
• UMR
Tujuan penetapan UMR serupa dengan UMK, namun berlaku untuk wilayah yang lebih besar dan mencakup koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat untuk menciptakan standar upah yang adil di tingkat regional.
Perbedaan UMK dan UMR mencakup beberapa aspek kunci. Pertama, cakupan geografis, UMK lebih spesifik, terbatas pada tingkat Kabupaten atau Kota. Sementara UMR memiliki cakupan yang lebih luas, melibatkan beberapa Kabupaten atau Kota dalam satu wilayah provinsi atau lebih.