Apa itu Bullion Bank Emas? Ada Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia

Ringkasan
- Menbud Fadli Zon mendukung kebebasan berekspresi dalam lagu, namun mengharapkan kebebasan tersebut tidak menyinggung suku, agama, ras, antargolongan (SARA) atau institusi tertentu.
- Lagu kritik yang menyinggung oknum tertentu diperbolehkan, namun tidak boleh menyamaratakan penilaian terhadap seluruh institusi.
- Band Sukatani yang menciptakan lagu "Bayar Bayar Bayar" telah meminta maaf kepada Kapolri dan Polri atas lirik lagu yang menyinggung institusi kepolisian.

Apa itu bullion bank emas? Dengan didirikannya bank emas, Presiden Prabowo Subianto berharap emas yang selama ini banyak ditambang dan diekspor ke luar negeri dapat dimanfaatkan lebih optimal untuk kepentingan negara.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan regulasi terkait bank emas atau bullion bank melalui POJK Nomor 17 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Peraturan ini, diterbitkan dan diundangkan pada 18 Oktober 2024.
Apa itu Bullion Bank Emas?
Apa itu bullion bank emas? POJK 17/2024 menjelaskan bahwa bullion bank, atau yang dikenal dengan bank emas, merupakan kegiatan usaha terkait emas yang dijalankan oleh lembaga jasa keuangan (LJK). Aktivitas tersebut, meliputi penyimpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, serta kegiatan lain yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh LJK.
Bank bullion didirikan berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang disahkan pada 12 Januari 2023. Diatur selanjutnya dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Dalam regulasi tersebut, OJK mengatur bahwa kegiatan usaha bullion hanya dapat dijalankan oleh lembaga jasa keuangan dengan empat jenis usaha utama, yaitu simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas.
Pembiayaan emas adalah penyediaan emas yang terstandarisasi oleh LJK bank emas dan disepakati oleh kedua belah pihak, dengan kewajiban mengembalikan sejumlah emas tersebut dalam jangka waktu tertentu, disertai imbalan atau bagi hasil.
Adapun simpanan emas adalah kegiatan penyimpanan emas terstandarisasi yang dipercayakan oleh masyarakat kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara bullion berdasarkan kesepakatan kedua pihak. Sementara, penitipan emas merujuk pada penyimpanan emas milik masyarakat oleh LJK Bank Emas dengan tujuan memperoleh pendapatan berbasis imbal jasa, yang juga dilakukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan OJK, Ahmad Nasrullah, menjelaskan bahwa model bisnis bullion selama ini telah dijalankan oleh lembaga keuangan yang terlibat dalam transaksi emas, seperti Pegadaian dan Bank Syariah. Sebelumnya, masyarakat menggunakan sistem penitipan dengan emas fisik yang disimpan di gudang aman.
Dalam konsep bullion bank emas, sistem yang diterapkan mirip dengan bank. Emas yang disimpan bisa digunakan oleh bank untuk berbagai tujuan, seperti peminjaman kepada pelaku usaha yang membutuhkan dana atau transaksi lainnya.
Sebagai imbalan atas penyimpanan emas tersebut, nasabah akan memperoleh hasil seperti halnya deposito uang. Untuk menjalankan model bisnis ini, OJK menetapkan mitigasi risiko dan permodalan yang kuat sebagai syarat utama operasional.
Salah satu contohnya yaitu besarnya jumlah modal yang diwajibkan. Lembaga jasa keuangan yang ingin terlibat dalam bisnis bullion harus memiliki ekuitas minimum Rp 14 triliun.
Pegadaian dan BSI Resmi Menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bullion atau Bank Emas
Hingga saat ini, dua Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang resmi menyelenggarakan kegiatan usaha bullion atau bank emas di Indonesia yaitu PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Pegadaian menjadi bank emas pertama di Indonesia setelah menerima persetujuan dari OJK melalui Surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor S-325/PL.02/2024.
Sebagai bank emas, Pegadaian kini berhak menjalankan berbagai kegiatan usaha seperti deposito emas, pinjaman modal kerja berbasis emas, jasa penitipan emas untuk korporasi, serta perdagangan emas.
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan merasa bahagia dengan diterbitkannya izin usaha bank emas tersebut, yang telah lama ditunggu selama dua tahun. Di sisi lain, BSI mendapatkan izin untuk menjalankan kegiatan perdagangan emas dan penitipan emas.
Dapat disimpulkan apa itu bullion bank emas adalah lembaga keuangan khusus yang menyediakan layanan terkait simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas. Bank ini, beroperasi dengan model mirip bank pada umumnya, di mana emas yang disimpan dapat digunakan untuk berbagai transaksi, seperti peminjaman atau pembiayaan usaha.