Mahfud:Tak Ada Sanksi Bagi Daerah yang Enggan Terapkan Protokol Corona

Dimas Jarot Bayu
7 Agustus 2020, 16:07
mahfud md, virus corona, pandemi corona, covid-19, daerah
ANTARA FOTO/Zabur Karuru/foc.
Menko Polhukam Mahfud MD di dampingi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kanan) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (5/7/2020). Mahfud mendorong pemerintah daerah mengedepankan pendekatan kultural untuk mendorong masyarakat patuh protokol Covid-19.

Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan dalam mencegah Covid-19. Melalui beleid tersebut, mekanisme pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan diserahkan kepada gubernur, bupati, dan wali kota.

Walau demikian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebut tak ada sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak menerapkan Inpres tersebut. "Enggak ada sanksi-sanksi. Ini kan kerja bareng," kata Mahfud dalam konferensi virtual, Jumat (7/8).

Mahfud mengatakan, setiap daerah punya cara masing-masing dalam menegakkan protokol kesehatan. Cara tersebut tak harus selalu menggunakan hukum.

Menurut Mahfud, bisa saja daerah mengedepankan pendekatan kultural dalam menegakkan protokol kesehatan. Seperti Yogyakarta yang berupaya mengedepankan dialog ketimbang sanksi bagi pelanggar kesehatan.

"Selama masih bisa diajak bicara, ya enggak usah penegakan hukum, dalam arti penegakan hukum pidana. Kami setuju itu," kata Mahfud.



Mahfud pun mengapresiasi daerah yang dapat menegakkan protokol kesehatan tanpa mengenakan sanksi kepada masyarakatnya. Menurutnya, sanksi hukum memang harus jadi upaya terakhir dalam penegakkan protokol kesehatan.

Dia pun berharap pemerintah daerah bisa menegakkan protokol kesehatan sesuai dengan aspek kultural masing-masing. "Setiap daerah punya kearifannya sendiri-sendiri, sesuai dengan karakter dan kulturnya," katanya.

Untuk diketahui, Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X belum mau menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Menurut Sri Sultan, mekanisme sanksi tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Lagipula, dia menilai tak banyak masyarakat Yogyakarta yang melanggar protokol kesehatan. Oleh karena itu, Sri Sultan lebih memilih mengedepankan dialog untuk menegakkan protokol kesehatan.

"Selama bisa berdialog, kenapa harus pakai sanksi?" kata Sri Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (6/8).

Reporter: Dimas Jarot Bayu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...