Waspada Klaster Baru Covid-19 di Lapas
Pihak Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkum HAM) tengah mewaspadai penghuni lapas menjadi klaster baru Covid-19. Ditjen Pas mencatat ada ratusan penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia yang terinfeksi virus corona.
Jumlah penghuni lapas dan rutan dinyatakan positif virus asal Wuhan, China, itu mencapai 124 orang. Ratusan narapidana dan tahanan terinfeksi Covid-19 lantaran diduga berinteraksi dengan petugas atau sipir. Namun pihak Ditjen Pas masih menelusuri informasi mengenai asal muasal penularan virus tersebut.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkum HAM, Rika Aprianti menjelaskan, narapidana dan tahanan yang terkonfirmasi positif dirawat di rumah sakit rujukan sesuai provinsi masing-masing untuk dilakukan isolasi. Menurut Rika, setiap kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM masing-masing memiliki gugus tugas.
"Karena di lapas enggak ada rumah sakit khusus Covid-19," ujar Rika saat dikonfirmasi, Senin (5/10).
Salah satu penghuni lapas dinyatakan positif Covid-19 di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru, Riau. Ada 28 warga binaan atau narapidana terkonfirmasi positif Covid-19 dan menjalani isolasi mandiri dengan segala keterbatasan fasilitas.