16 Perusahaan Telat Setor Lapkeu, BEI Beri Peringatan Anak Usaha Medco

Patricia Yashinta Desy Abigail
29 Agustus 2023, 18:23
7 Perusahaan Telat Setor Lapkeu, BEI Beri Peringatan Anak Usaha Medco
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
BEI memberi peringatan tertulis kedua kepada anak usaha Medco Energi, Medco Power yang menerbitkan obligasi/sukuk lantaran terlambat menyetor laporan keuangan kuartal kedua 2023.

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut sejumlah perusahaan yang belum melaporkan kinerja keuangan sampai dengan periode semester pertama tahun ini. Salah satu perusahaan yang dikenakan peringatan tertulis kedua oleh otoritas bursa adalah anak perusahaan PT Medco Energi International Tbk (MEDC), PT Medco Power Indonesia.

Medco Power Indonesia, perusahaan yang menerbitkan sukuk dan obligasi belum menyampaikan laporan keuangan yang tidak ditelaah secara terbatas dan tidak diaudit oleh akuntan publik. 

Lalu, terdapat tujuh perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2023.  Perusahaan tersebut yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan Dan Barat (BSSB).

Kemudian, PT Bank Pembangunan Nusa Tenggara Timur (BNTT), PT BRI Multifinance Indonesia (BRIF), dan PT Danareksa (DNRK). Selain itu PT Perusahaan Pengelola Aset (PPAP), PT Pos Indonesia (POST), dan PT Sarana Multigriya Finansial (SMFP).

Ke depannya, ketujuh perusahaan tersebut akan menyampaikan laporan keuangan pada semester kedua 2023 yang diaudit oleh akuntan publik.

Selain tujuh perusahaan tersebut, penerbit 7 Efek Beragun Aset (EBA)-SP) dan 1 perusahaan tercatat yang mencatatkan Surat Utang Negara (SUN) tidak diwajibkan menyampaikan laporan keuangan, yakni Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR). 

Sebagai informasi, perusahaan tercatat yang diberikan teguran ini merupakan perusahaan yang menerbitkan obligasi, sukuk, EBA-KIK, EBA-SP maupun EBAS-EP.

"Apabila dalam jangka waktu 15 hari bursa sejak tanggal peringatan tertulis pertama emiten tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka bursa akan mengenakan peringatan tertulis kedua," kata Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat, Teuku Fahmi Ariandar, dalam pengumuman tertulis, Selasa (29/8).

Otoritas bursa menegaskan batas waktu penyampaian laporan keuangan per 30 Juni 2023 setelah peringatan tertulis pertama yaitu tanggal 25 Agustus 2023. Jika tetap tidak melaporkan, BEI akan memberikan peringatan kedua.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...