Emiten Michael Steven, KREN Sebut Tak Terlibat Gugatan ke OJK
Pendiri Kresna Investment yang juga pemegang saham PT Asuransi Jiwa Kresna Life, Michael Stevens, menggugat Otoritas Jasa Keuangan menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu, dilayangkan bersama Kresna Asset Management (KAM), anak usaha Quantum Clovera Investama atau KREN.
KREN menyatakan tidak terlibat secara langsung dalam gugatan yang dilayangkan oleh Kresna Asset Management dan Michael Steven. "Perseroan dalam hal ini bukan merupakan pihak yang terlibat secara langsung dalam gugatan tersebut," kata Sekretaris Perusahaan KREN Indera Hidayat dalam keterangannya di situs Keterbukaan Informasi, Jumat (15/9).
Indera menyebut tidak terdapat dampak atas gugatan hukum terhadap perseroan. KREN saat ini dalam rencana divestasi secara bertahap salah satunya terhadap PT Kresna Asset Management."Perseroan sedang melaksanakan proses rencana pelepasan atau divestasi berbagai investasi saham yang dimiliki perseroan," katanya.
Indera mengatakan gugatan yang diajukan merupakan hak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Latar belakang gugatan merupakan hak perusahaan berdasarkan pasal 28D ayat 1 UUD 1945.
Bunyi pasal tersebut yakni: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Namun, KREN tidak menjelaskan poin gugatan, sebab bukan pihak yang memiliki kewenangan.
Michael Steven mendaftarkan gugatannya di PTUN Jakarta pada Rabu, 6 September 2023 dengan nomor perkara 437/G/2023/PTUN.JKT dengan pihak yang menjadi tergugat Dewan Komisioner OJK.
Bareskrim Polri baru saja menetapkan Michael Steven sebagai tersangka terkait kasus gagal bayar menyangkut PT Kresna Sekuritas. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tidpideksus) Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan, berdasarkan gelar perkara penyidik Bareskrim Polri memiliki dasar hukum yang kuat menaikkan status Steven jadi tersangka.
"MS dinaikkan tersangka sebagai hasil gelar perkara tanggal 11 September 2023 karena telah ditemukannya dua alat bukti yang sah,” kata Wisnu dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (14/9).
Menurut Wisnu penetapan Steven sebagai tersangka telah memenuhi petunjuk Jak Penuntut Umum dari keterangan 3 tersangka sebelumnya. Ia menjelaskan perkara yang menjerat Michael menyebabkan kerugian senilai Rp 343 miliar.
Michael Steven merupakan pendiri dan direktur utama PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN), perusahaan ini belakangan berganti nama menjadi PT Quantum Clovera Investama Tbk. Michael mendirikan KREN pada 1999 sebagai sebuah bank investasi tradisional yang bergerak di bidang manajemen investasi, broker sekuritas dan underwriting.