OJK Luncurkan Peta Jalan LPIP 2024-2028 untuk Dorong Efisiensi Kredit

Selfie Miftahul Jannah
28 September 2024, 09:51
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) 2024-2028.
Antara
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) 2024-2028.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) 2024-2028. Peta jalan dibentuk untuk meningkatkan efisiensi penyaluran kredit dan mendorong pertumbuhan kredit serta inklusi keuangan nasional.

Dalam acara peluncuran yang berlangsung di Jakarta pada Jumat (27/9), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkap pentingnya peran LPIP dalam mendukung Lembaga Jasa Keuangan. LPIP diharapkan dapat mengoptimalkan perangkat penilaian kelayakan kredit yang lebih komprehensif.

LPIP memiliki peran sangat penting dalam memperluas akses UMKM kepada sektor jasa keuangan. Dalam menjalankan peran strategis tersebut, selain menyediakan produk dan layanan yang bersifat generik untuk membantu analisis kelayakan kredit pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan secara umum, ke depan LPIP juga didorong untuk mampu menyediakan informasi perkreditan yang bernilai tambah dalam rangka mendukung peningkatan penyaluran kredit kepada UMKM serta kredit untuk segmen atau produk sesuai karakteristik tertentu.

“Tentu ini merupakan landmark dari capaian kita untuk bagaimana kita mengarah ke depan supaya industri lembaga pengelola informasi perkreditan ini kemudian betul-betul bisa berkembang sesuai apa yang kita harapkan. Saya sangat mendukung pengembangan ekosistem perkreditan yang lebih baik dan lebih sehat ke depannya,” kata Dian dalam keterangan resmi, Sabtu (28/9).

Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa dalam perjalanan hampir satu dekade, LPIP telah menyediakan berbagai produk dan layanan yang memungkinkan Lembaga Jasa Keuangan melakukan analisis dan pengambilan keputusan penyaluran kredit secara lebih tepat, mudah, dan cepat namun dengan tetap memperhitungkan aspek manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian

Penyusunan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri LPIP 2024–2028 akan menjadi rujukan bagi arah pengembangan LPIP ke depan untuk seluruh pemangku kepentingan.

Penyusunan Peta Jalan ini telah melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk industri dan asosiasi LPIP sehingga diharapkan telah mencakup semua isu penting dalam industri LPIP.

Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) untuk periode 2024-2028 dirancang dengan empat pilar utama yang menjadi fondasi dalam pengembangan lembaga ini.

Pilar pertama adalah penguatan kelembagaan, yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan struktur organisasi LPIP. Pilar kedua berfokus pada penguatan teknologi, memastikan bahwa LPIP memanfaatkan teknologi terkini untuk mengelola informasi perkreditan secara efisien.

Pilar ketiga adalah penguatan bisnis, yang menekankan pentingnya mengembangkan model bisnis yang berkelanjutan dan inovatif dalam penyediaan layanan informasi perkreditan. Sedangkan pilar keempat mencakup penguatan pengaturan dan pengawasan, bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi dan standar yang berlaku.

Selain empat pilar utama ini, Peta Jalan juga mencakup tiga perangkat pendukung yang dikenal sebagai enabler. Pertama, kepemimpinan dan integritas yang menekankan pentingnya tata kelola yang baik.

Kedua, infrastruktur yang mencakup teknologi dan sumber daya manusia, untuk memastikan LPIP memiliki dukungan yang diperlukan untuk beroperasi secara efektif. Ketiga, sinergi dan kolaborasi, yang mendorong kerjasama antara berbagai pemangku kepentingan untuk mencapai tujuan bersama dalam memperkuat sistem informasi perkreditan nasional.

Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan LPIP 2024-2028 berfokus pada upaya untuk memperkuat industri LPIP dalam menghadapi berbagai tantangan struktural dan dinamika perubahan ke depan, sehingga LPIP memiliki ketahanan terhadap berbagai tantangan serta memiliki daya saing terhadap industri lain yang juga memberikan jasa yang relatif sejenis agar mampu bertahan dan berkontribusi secara optimal dalam meningkatkan inklusi keuangan masyarakat dan stabilitas sektor jasa keuangan.

Selanjutnya Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri LPIP 2024-2028 akan menjadi bagian yang akan diintegrasikan dalam perumusan strategi nasional tentang Credit Reporting System di Indonesia secara menyeluruh. Peta jalan ini merupakan dokumen dinamis yang dapat terus disesuaikan dengan dinamika industri LPIP serta ekosistem industri jasa keuangan.

Reporter: Selfie Miftahul Jannah

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...