Diberhentikan Sementara dari Direksi Grup BISI, Andy Gumala Buka Suara
Andy Gumala buka suara mengenai keputusan Dewan Komisaris PT Bisi International Tbk yang memutuskan untuk memberhentikannya dari jabatan Direktur. Ia menjelaskan bahwa meskipun ada pemberitaan yang menyebutkan dirinya dipecat, sebenarnya pemberhentiannya hanya bersifat sementara.
"Untuk diketahui, saya tidak didepak dari BISI, melainkan baru diberhentikan sementara. Saya akan dipanggil untuk menghadiri RUPS di mana saya akan diberikan kesempatan untuk membela diri dalam forum tersebut. Setelah itu, pemegang saham yang akan memutuskan apakah saya akan diberhentikan secara permanen atau pemberhentian sementara ini dibatalkan," ujarnya kepada Katadata.co.id melalui keterangan tertulis, Rabu (9/10).
Dalam surat keputusan yang diterbitkan oleh Dewan Komisaris dan dikutip dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), disebutkan bahwa langkah pemberhentian sementara terhadap Andy Gumala diambil setelah mempertimbangkan sejumlah alasan. Surat tersebut menyebutkan bahwa Andy dinilai tidak mampu mengelola perusahaan dengan baik dan bertanggung jawab, serta dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai Direktur.
Menanggapi hal ini, Andy Gumala memberikan klarifikasi yang tegas. Ia mengungkapkan bahwa selama ini dirinya tidak pernah menerima surat teguran atau peringatan secara resmi terkait kinerjanya, baik secara lisan maupun tertulis.
"Saya merasa telah menjalankan tugas saya dengan baik, dan hingga saat ini belum pernah mendapatkan teguran atau surat peringatan terkait kinerja saya," kata dia.
Dewan Komisaris BISI Ambil Keputusan Pemberhentian
Sebelumnya PT Bisi International Tbk, melalui keputusan Dewan Komisaris, mengambil langkah untuk memberhentikan Andy Gumala sebagai Direktur. Direktur Utama PT Bisi International Tbk, Agus Saputra Wijaya, mengonfirmasi bahwa ia telah menerima surat dari Dewan Komisaris perusahaan mengenai pemberhentian Andy Gumala.
Surat tersebut tertanggal 23 September 2024. Dewan Komisaris dianggap memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan ini berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 33/2014.
Adapun keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan bahwa Andy Gumala dinilai tidak mampu mengelola perusahaan dengan baik dan bertanggung jawab, serta lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai direktur. Hal tersebut disampaikan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Selanjutnya, Dewan Komisaris berencana menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menguatkan atau membatalkan pemberhentian sementara tersebut dalam jangka Waktu paling lambat 90 hari setelah tanggal pemberhentian sementara.
Sebelumnya Andy Gumala resmi dilantik sebagai Direktur Pemasaran PT Bisi International Tbk dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diadakan pada 27 Mei 2024. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Sales Manager di PT Bisi International Tbk dari tahun 1988 sampai 1991.
Setelah meninggalkan BISI, Andy mengembangkan kariernya di sejumlah perusahaan besar seperti Monsanto, DuPont, dan Syngenta, sebelum terakhir menjabat sebagai Wakil Presiden di PT Agricon. Dia kembali bergabung dengan BISI pada September 2022. Berdasarkan informasi dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Andy Gumala saat ini memiliki 105.300 lembar saham BISI, yang setara dengan sekitar 0,0001 persen dari total modal disetor perusahaan yang fokus pada agrobisnis ini.