ShopeePay Respons Teguran Kominfo Soal Judi Online Rp 6,1 Miliar

Selfie Miftahul Jannah
12 Oktober 2024, 19:48
ShopeePay Indonesia meningkatkan pengawasan terhadap transaksi ilegal, khususnya judi online, setelah menerima teguran dari Kominfo, dengan menerapkan sejumlah strategi pencegahan.
Shopee
ShopeePay Indonesia meningkatkan pengawasan terhadap transaksi ilegal, khususnya judi online, setelah menerima teguran dari Kominfo, dengan menerapkan sejumlah strategi pencegahan.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

ShopeePay Indonesia buka suara usai menapat teguran langsung dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena membiarkan transaksi judi online di platform ShopeePay.

Director of Business and Partnership ShopeePay Indonesia Eka Nilam mengatakan, perusahaan berkomitmen untuk mendukung pemberantasan aktivitas ilegal, termasuk judi online, dengan melakukan pengawasan ketat terhadap transaksi-transaksi yang dicurigai. Upaya ini dilakukan melalui penerapan sistem Fraud Detection System (FDS), yang dirancang untuk mendeteksi dan mencegah aktivitas ilegal dalam platform.

"Kami secara aktif melakukan edukasi serta berbagai upaya untuk mencegah kegiatan perjudian online, seperti menerapkan proses know your customer/merchant (KYC/M) atau verifikasi data diri & akun pengguna/merchant, enhanced/ingoing due diligence (pengkinian data diri pengguna), melakukan investigasi terhadap transaksi mencurigakan, melaporkan pelanggar kepada pihak yang berwenang, dan melakukan pemblokiran akun terkait," kata Eka dalam keterangan resmi dikutip Katadata.co.id, Sabtu (12/10).

Ia menjelaskan, dalam menjalankan operasionalnya, ShopeePay memastikan bahwa sistem elektroniknya telah mematuhi semua ketentuan yang melarang pemuatan atau penyebarluasan informasi dan dokumen elektronik yang dilarang oleh hukum yang berlaku. Dengan langkah-langkah ini, ShopeePay berupaya untuk menjaga integritas platform dan menciptakan lingkungan yang aman bagi para penggunanya.

"ShopeePay juga secara aktif melakukan investigasi dan pelaporan kepada pihak berwenang sebagai bentuk partisipasi aktif. Perusahaan juga berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah memerangi aktivitas ilegal," jelas dia.

Kominfo Tegur GoPay, OVO, LinkAja, Dana, ShopeePay karena Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegur GoPay, ShopeePay, LinkAja, Dana, dan OVO karena membiarkan transaksi judi online di platform mereka.

"Kami tindak tegas jika membandel," kata Menteri Kominfo Budi Arie, dikutip dari keterangan pers, Jumat (11/10).

Berdasarkan data dari PPATK, berikut adalah nilai transaksi judi online di kelima platform fintech pembayaran:

PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA): nilai transaksi Rp 5,4 triliun dengan volume sekitar lima juta.

PT Visionet Internasional (OVO): nilai transaksi Rp 216,6 miliar dengan volume 836.095.

PT Dompet Anak Bangsa (GoPay): nilai transaksi Rp 89,2 miliar dengan volume 577.316.

PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja): nilai transaksi Rp 6,5 miliar dengan volume 80.171.

Airpay International Indonesia (ShopeePay): nilai transaksi Rp 6,1 miliar dengan volume transaksi 33.069.

Menteri Budi Arie menjelaskan bahwa kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari lonjakan mendadak pada transaksi penambahan saldo atau top-up. Selain itu, transaksi di dompet digital itu hanya satu arah, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.

“Sasaran utama pemblokiran akun e-wallet yakni para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” katanya.

Oleh karena itu, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa perusahaan penyedia dompet digital harus mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic know your customer (eKYC), sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan,” ujar Menteri Budi Arie.

Budi Arie menyebutkan bahwa Kominfo telah memblokir 3,7 juta situs judi online sejak ia menjabat atau selama 1,5 tahun.

“Patroli siber terhadap aktivitas judi online dan konten promosi judi online terus dilakukan,” ujarnya.

“Tidak ada keraguan bahwa judi online merupakan penipuan yang menyengsarakan rakyat, terutama kalangan bawah. Perekonomian nasional pun terancam tergerus parah jika judi online dibiarkan,” kata dia.

Reporter: Selfie Miftahul Jannah

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...